Kegiatan Forum Konsolidasi Kegiatan DAK N POM 2021 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

By Pemsosbud 16 Apr 2021, 07:46:52 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Kegiatan Forum Konsolidasi Kegiatan DAK N POM 2021 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Sesuai dengan Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam pengawasan produk industri rumah tangga pangan (P-IRT) dan BPOM sebagai koordinator pengawasan obat dan makanan nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menggembangkan kebijakan / regulasi / standar / pedoman pengawasan pangan olahan termasuk P-IRT. Salah satu langkah konkrit penganggaran pengawasan Obat dan Makanan yaitu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Alokasi Khusus (DAK) pengawasan Obat dan Makanan telah diberikan sejak Tahun 2020 untuk menjamin pengawasan obat dan makanan berjalan sesuai dengan NSPK di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2021, Badan POM telah memberikan DAK Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan kepada 419 Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan melaksanakan pertemuan Forum Konsolidasi Kegiatan DAK NF POM 2021 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengundang Pemerintah Daerah terkait dari 419 Kabupaten/Kota Penerima DAK Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara kombinasi daring dan luring. Kegiatan Forum Konsolidasi tersebut secara daring yang dilaksanakan pada: Hari Rabu sampai Kamis tanggal 7 sampai 8 April 2021 Waktu : 09.00 - Selesai melalui Aplikasi zoom meeting

Peserta kegiatan pada pertemuan tersebut meliputi perwakilan dari Balai Besar POM, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota, BPPKAD Kabupaten/Kota dan DPMPTSP kabupaten/Kota.

Rangkaian acara hari Rabu tanggal 7 April 2021 dibuka oleh sambutan sekaligus pengarahan oleh Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP.

Kegiatan hari pertama dilanjutkan Sesi Pertama dengan penyampaian materi pertama dari Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Sc. yang menampaikan materi Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (Sesuai UU No 23 tahun 2014), materi kedua disampaikan oleh Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat. Pungkas Bahjuri Ali, S.TP,, M.Si, Ph.D dengan materi Prioritas Nasional Dalam RKP 2022, Materi ketiga disampaikan oleh Kasubdit Dana Alokasi Khusus Non Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Dony Suryatmo Priyandono, SE dengan materi Kebijakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2021.

Sesi Kedua , dilanjutkan materi oleh Sekretaris Utama Badan POM Dra. Elin Herlina, Apt, MP, Overview Pelaksanaan DAK TA 2020, Upaya Percepatan Pelaksanaan DAK NF Obat dan Makanan TA 2021 dan Rencana DAK TA 2022, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM Dra. Rita Endang., Apt., M.Kes menampaikan materi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonisik Pengawasan Perizinan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Tahun 2021, Plt. Deputi Bidang PengawasanObat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor Evaluasi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik 2020 dan Upaya Percepatan Pelaksanaan DAK Nonfisik 2021 terkait Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Evaluasi Kegiatan DAK TA 2020 dan Konsolidasi Pengawasan Keamanan Pangan Upaya Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pengawalan DAK TA 2021 Pangan Industri Rumah Tangga. Success Story pelaksanaan DAK NF POM TA 2020 oleh 2 Pemda Kabupaten/Kota terpilih yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kota Pekalongan dan Kab Pesisir Selatan)




Video Terkait: