Vidcon Sosialisasi PP Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas

By bidang_epw 30 Sep 2020, 00:40:19 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Vidcon Sosialisasi PP Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas

Dalam rangka memperingati Hari Habitat Dunia Tahun 2020, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menyelenggarakan Webinar Kota Untuk Bersama : Perwujudan Kota yang Setara dan Mandiri bagi Seluruh Masyarakat, pada hari Selasa tanggal 29 September 2020. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia; Direktur PKP Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir. Didiet A. Akhdiat, M.Si; dan Walikota Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo.

Acara dibuka secara langsung oleh Plt. Sekjen Kementerian PUPR, Prof. Dr. Anita Firmanti. Dalam sambutannya, Plt. Sekjen menyampaikan bahwa pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan perumahan dan permukiman, wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas. Artinya bahwa dalam membangun perumahan dan kawasan permukiman sebagai perwujudan kota yang setara dan mandiri, dituntut agar ramah pada kaum disabilitas.

Ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan penetapkan Peraturan Pemerintah tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagai aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas memiliki tujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.

PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas mengatur tentang:

  1. Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
  2. Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
  3. Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas juga mendefinisikan : Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang menyediakan Aksesibilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya. Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya. Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Pada akhir sesi dipaparkan implementasi pembangunan perumahan dan permukiman yang sudah ramah pada kaum disabilitas,yang sudah dilaksanakan di Kota Surakarta(/fse).