- Pokja Kabupaten Purworejo Mengikuti Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Tinjauan Lapangan Guna Persiapan Paparan Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Vidcon Sosialisasi PP Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
Berita Terkait
- Vidcon Kolaborasi Pembangunan Perumahan dan Perkotaan di Indonesia oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah0
- Rapat Pembahasan fasilitasai naskah perjanjian Kerjasama antara Pemkab Purworejo dengan PT PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY area Magelang tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan ser0
- Penyerahan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Ekonomi oleh Wakil Bupati untuk Wilayah Eks Kawedanan Purwodadi0
- Purworejo akan Membentuk SK Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman 0
- Rakor dalam Kegiatan Pemanfaatan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Dalam Rangka Monitoring dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)/Anak Beresiko Putus Sekolah (ABPS) sebagai Dam0
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG 0
- RAPAT KOORDINASI KESEPAKATAN GARIS BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN KABUPATEN KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI DESA DURENSARI KECAMATAN BAGELEN0
- RAPAT KOORDINASI KESEPAKATAN GARIS BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN KABUPATEN KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI DESA BENOWO KECAMATAN BENER0
- RAPAT KOORDINASI KESEPAKATAN GARIS BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN KABUPATEN KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI DESA DONOREJO KECAMATAN KALIGESING0
- SINKRONISASI USULAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 20210
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Dalam rangka memperingati Hari Habitat Dunia Tahun 2020, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menyelenggarakan Webinar Kota Untuk Bersama : Perwujudan Kota yang Setara dan Mandiri bagi Seluruh Masyarakat, pada hari Selasa tanggal 29 September 2020. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia; Direktur PKP Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir. Didiet A. Akhdiat, M.Si; dan Walikota Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo.
Acara dibuka secara langsung oleh Plt. Sekjen Kementerian PUPR, Prof. Dr. Anita Firmanti. Dalam sambutannya, Plt. Sekjen menyampaikan bahwa pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan perumahan dan permukiman, wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas. Artinya bahwa dalam membangun perumahan dan kawasan permukiman sebagai perwujudan kota yang setara dan mandiri, dituntut agar ramah pada kaum disabilitas.
Ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan penetapkan Peraturan Pemerintah tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagai aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas memiliki tujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas mengatur tentang:
- Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
- Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
- Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas juga mendefinisikan : Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang menyediakan Aksesibilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya. Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya. Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Pada akhir sesi dipaparkan implementasi pembangunan perumahan dan permukiman yang sudah ramah pada kaum disabilitas,yang sudah dilaksanakan di Kota Surakarta(/fse).