Purworejo akan Membentuk SK Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman

By bidang_epw 23 Sep 2020, 10:05:56 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Purworejo akan Membentuk SK Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman

Selasa, 22 September 2020 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Purworejo. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk membentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) untuk mempermudah dalam melaksanakan pembinaan dalam hal perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada tahun 2019, di Kabupaten Purworejo telah membentuk Pokja PKP yang tugas, fungsi dan wewenangnya terpisah dengan Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL). Pada akhir tahun 2019, berdasarkan himbauan dari Pusat, Pokja PKP dan Pokja AMPL Kabupaten Purworejo digabung menjadi 1, yaitu Pokja Perumahan Permukiman Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS). Menindaklanjuti Permen PUPR No. 12 Tahun 2020, peserta rapat sepakat untuk membentuk SK Pokja PKP yang baru dengan susunan keanggotaan yang baru.