Menindaklanjuti Penugasan Validasi dari Tim Sekretariat Kebijakan Satu Peta, BAPPEDA Selenggarakan Rakor Validasi PITTI

By litbang 12 Sep 2019, 17:31:28 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Menindaklanjuti Penugasan Validasi dari Tim Sekretariat Kebijakan Satu Peta, BAPPEDA Selenggarakan Rakor Validasi PITTI

Keterangan Gambar : Tim Validasi PITTI Tingkat Kabupaten Purworejo Melakukan Proses Validasi yang Diselenggarakan oleh BAPPEDA


Sekretariat Kebijakan Satu Peta di Kementerian Koordinasi Perekonomian telah memberikan amanat kepada Tim Validasi di Tingkat Daerah untuk melakukan validasi atas Peta Identifikasi Tumpang Tindih IGT (PITTI). Informasi Geospasial Tematik yang ditumpangtindihkan bersumber dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia untuk diperoleh peta yang nantinya menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan di Indonesia.

Berita acara yang telah ditandatangani oleh Sekretariat KSP dan Tim Validasi Pemerintah Daerah pada tanggal 20 Agustus 2019 ditindaklanjuti dengan proses validasi secara lebih detil di daerah dengan ketentuan waktu yang diberikan 30 hari setelah penandatanganan berita acara tersebut. Dalam proses validasi, BAPPEDA Kabupaten Purworejo selaku koordinator mengundang perangkat daerah dan instansi terkait meliputi: Perum Perhutani KPH Kedu Selatan, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Balai PU SDA Probolo, Dinas PUPR, Balai P3ESDM Serayu Selatan, Cabang Dinas Kehutanan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.

Pada acara validasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Renlitbangdal Bappeda mengenai tipologi PITTI yang ada di Kabupaten Purworejo terdiri dari 200 record lebih yang perlu mendapatkan pencermatan oleh masing-masing perangkat-daerah dan instansi. Tipologi ketiga yang dalam hal ini masih perlu pencermatan karena terdapat tumpang tindih tematik antar pemangku kepentingan tersebut yang memerlukan klarifikasi untuk mendapatkan masukan dari perangkat daerah/instansi tersebut.

Bappeda memberikan kesempatan selama satu minggu pasca pertemuan tersebut kepada perangkat daerah/instansi terkait untuk memberikan masukan atas data PITTI yang masih terdapat tumpang tindih yang telah dihasilkan oleh Sekretariat KSP. DAta yang terkumpul akan divalidasi akhir oleh BAPPEDA dan dikirim kembali ke Sekretariat KSP memenuhi ketentuan 30 hari setelah penandatanganan berita acara di Jakarta bulan lalu. /AWN