STUDY BANDING PENYUSUNAN GRAND DESAIN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN ( GDPK )

By bidang_epw 29 Jun 2022, 15:36:42 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

STUDY BANDING PENYUSUNAN GRAND DESAIN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN ( GDPK )

Keterangan Gambar : Study Banding Penyusunan Grand Desain Pembangunan Kependudukan ( GDPK )


Bappedalitbang Kabupaten Purworejo mengikuti Study Banding Penyusunan Grand Desain Pembangunan Kependudukan ( GDPK ), yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 bertempat di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten

        Study Banding diikuti oleh 10 orang yang berasal dari beberapan OPD : DinsosdaldukKB, Dinkes, Bappedalitbang, Dindukcapil, Dindikbud, Dinperintransnaker dan DinPUPR. Tujuan Study Banding adalah untuk belajar dan mengambil ilmu bagaimana Kabupaten Klaten sudah berhasil Menyusun Dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan.

        Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan. Grand Design Pembangunan Kependudukan terdiri dari 5 (lima) aspek pembangunan kependudukan, yaitu :

a. Pengendalian kuantitas penduduk;

b. Peningkatan kualitas penduduk;

c. Pengarahan mobilitas penduduk;

d. Pembangunan keluarga; dan

e. Pengembangan data base kependudukan.

Tujuan penyusunan dokumen GDPK :

a. mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan budaya, sehingga mampu mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan;

b. mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

c. mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan;

d. mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja;        

        Pelaksanaan GDPK diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat.