Pemkab Purworejo ikuti Sinergi dan Sinkronisasi Pemuatan Instrumen Lingkungan Hidup dalam Perencanaan Pembangunan

By bidang_epw 27 Jun 2022, 11:14:36 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Pemkab Purworejo ikuti Sinergi dan Sinkronisasi Pemuatan Instrumen Lingkungan Hidup dalam Perencanaan Pembangunan

Persoalan lingkungan hidup merupakan persoalan multisektor, tidak bisa diselesaikan hanya dari sektor lingkungan hidup, sehingga pencapaian sasaran Lingkungan Hidup harus didukung oleh semua sektor termasuk masyarakat. Bertempat di Bappelitbangda Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 21 Juni 2022, Pemkab Purworejo yang diwakili Bappedalitbang dan DLHP Kabupaten Purworejo ikuti rapat sinergi dan sinkronisasi pemuatan instrumen lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan. Mendasarkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA/3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota yang belum menyusun RPPLH untuk menyusun RPPLH sesuai dengan kewenangannya dan RPPLH tersebut wajib dimuat kedalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan/atau Rencana Pembangunan jangka Menengah daerah (RPJMD) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dijabarkan menjadi program dan kegiatan. Selain itu, pemanfaatan dan implementasi informasi D3TLH yaitu sebagai arahan yang dijadikan rujukan dalam merencanakan pembangunan melalui instrumen perencanaan berupa RPPLH, Instrumen pencegahan berupa KLHS, Ijin lingkungan dan instrumen lingkungan lainnya yang berbasis spasial. Kolaborasi multipihak dan perbaikan kualitas perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan merupakan langkah awal menuju pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. 

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui DLHP telah menyusun RPPLH pada tahun 2022, diharapkan pada tahun 2023 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH tersebut memuat akan perencanaan tentang beberapa hal antara lain: pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitasdan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang akan berlaku selama 30 tahun yang akan datang. Selain itu, pada tahun 2023 Pemkab Purworejo melalui DLHP telah merencanakan penyusunan Dokumen KLHS RPJPD mendasarkan pada hasil sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2023, bahwa pada tahun 2023 diselenggarakan penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045, maka tahapan perencanaan dan penganggaran untuk penyusunan KLHS RPJPD dilaksanakan seiring dengan penyusunan Rancangan Awal RPJPD. 

Sementara itu, aksi-aksi adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim juga telah dijabarkan dalam Draf Lampiran Raperbup Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2023.  Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim merupakan langkah penyesuaian diri serta untuk memperlambat dan mengurangi dampaknya dengan cara menstabilkan konsentrasi volume Gas Rumah Kaca (GRK). GRK dapat terbentuk dari aktivitas-aktivitas manusia. Perubahan iklim dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, yaitu:

  1. Meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologis
  2. Terancamnya daya dukung pangan akibat perubahan produktivitas tanaman pangan
  3. Hilangnya keanekaragaman hayati
  4. Terancamnya kesehatan pada kelompok masyarakat rentan.

Dalam menghadapi perubahan iklim, seluruh pihak termasuk masyarakat perlu menyesuaikan diri terhadap dampak yang terjadi serta mitigasi untuk mengurangi emisi GRK melalui penerapan pola hidup rendah emisi dalam melakukan aktivitas sehari-hari misalnya mengurangi produksi sampah dan memaksimalkan penggunaan energi terbarukan. /rwd