Bappeda Laksanakan Desk Verifikasi Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

By litbang 28 Okt 2019, 10:06:10 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Bappeda Laksanakan Desk Verifikasi Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Keterangan Gambar : Proses Desk Verifikasi Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah


Pada hari Kamis-Jumat tanggal 24-25 Oktober 2019, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Purworejo melaksanakan desk verifikasi dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang bertempat di ruang Aula Bappeda. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan review dan verifikasi dokumen perencanaan di semua Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dari Hasil Pemeriksaan Kinerja atau Public Expenditure and Financial Accountability (PEFA) oleh BPK serta dalam rangka optimalisasi penerapan Integrated Planning and Budgeting.

Terdapat lima dokumen perencanaan yang diverifikasi yaitu dokumen Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019 dan 2020, dokumen Rancangan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019, dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 yang telah mengalami perubahan/revisi sesuai dengan pelaksanaan kegiatan pada tahun berkenaan, serta dokumen kelengkapan Forum Perangkat Daerah yang meliputi berita acara, daftar hadir, dan hasil forum. Setiap dokumen perencanaan diverifikasi dengan menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai dasar acuan dalam melakukan koreksi.

Sistem desk verifikasi dokumen perencanaan dilaksanakan dengan membagi tim desk dari seluruh pejabat struktural dan fungsional Bappeda ke dalam 3 tim desk Kecamatan dan 6 tim desk Perangkat Daerah yang diketuai oleh Kepala Sub Bidang. Masing-masing Kecamatan dan Perangkat Daerah telah dibagi ke dalam tim desk sesuai dengan bidang/urusan yang terkait sehingga lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan verifikasi dokumen. Dalam pelaksanaannya, proses desk verifikasi berjalan lancar serta telah terdokumentasi dalam Berita Acara dan Tanda Terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak baik dari tim desk Bappeda maupun dari pihak Perangkat Daerah. Sebagai tindak lanjut, dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang belum sesuai dengan pedoman penyusunan dikembalikan kepada Perangkat Daerah untuk diperbaiki dan kemudian dikumpulkan kembali ke Bappeda setelah perbaikan selesai dikerjakan. /drf