Rapat Koordinasi Persiapan Keikutsertaan Kab. Purworejo dalam Program Pamsimas Reguler, Pamsimas HID, dan HAMP Tahun 2021

By bidang_epw 30 Sep 2020, 05:56:47 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Persiapan Keikutsertaan Kab. Purworejo dalam Program Pamsimas Reguler, Pamsimas HID, dan HAMP Tahun 2021

Pada hari Jum'at, tanggal 04 September 2020, Bappeda Kabupaten Purworejo selaku Ketua Panitia Kemitraan (Pakem) Program Pamsimas menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Keikutsertaan Kab. Purworejo dalam Program Pamsimas Reguler, Pamsimas HID, dan HAMP Tahun 2021. Acara tersebut diikuti oleh seluruh anggota Pakem.

Sampai batas akhir pengumpulan proposal, yaitu tanggal 29 Agustus 2020, tercatat terdapat 43 (empat puluh tiga) desa yang mengajukan proposal ke Bappeda untuk mengikuti Program Pamsimas. Desa yang berminat untuk mengikuti Program Pamsimas Reguler sebanyak 23 (dua puluh tiga) desa. Desa-desa tersebut antara lain : Desa Dilem, Desa Karangluas, Desa Kapiteran, Desa Kaliurip, Desa Wonosuko Kecamatan Kemiri; Desa Clapar, Desa Soko, Desa Kemanukan Kecamatan Bagelen; Desa Bringin dan Desa Tangkisan Kecamatan Bayan; Desa Tlepok Kulon dan Desa Roworejo Kecamatan Grabag; Desa Sudimoro Kecamatan Purworejo; Desa Hardimulyo dan Desa Purbowono Kecamatan Kaligesing; Desa Jeruken, Desa Kaliwungu Lor, Desa Wasiat, Desa Kembang Kuning, dan Desa Wero Kecamatan Ngombol; Desa Gesing Kecamatan Purwodadi; Desa Sawangan dan Desa Sumber Kecamatan Pituruh;

Sedangkan desa yang berminat untuk mengikuti Program Pamsimas HID sebanyak 20 (dua puluh) desa. Desa-desa tersebut antara lain : Desa Jogoboyo dan Desa Bragolan Kecamatan Purwodadi; Desa Tegal Kuning Kecamatan Banyuurip; Desa Wonosido Kecamatan Pituruh; Desa Pacekelan Kecamatan Purworejo; Desa Pringgowijayan Kecamatan Kutoarjo; Desa Aglik Kecamatan Grabag; Desa Brondong, Desa Tegalsari, dan Desa Gunung Condong Kecamatan Bruno; Desa Krendetan Kecamatan Bagelen; Desa Kedungloteng, Desa Jati, Desa Sidomukti, Desa Cacaban Lor, Desa Sendangsari, Desa Cacaban Kidul, Desa Guntur, Desa Sukowuwuh, dan Desa Legetan Kecamatan Bener. Panitia Kemitraan (PAKEM) Pamsimas selanjutnya melakukan verifikasi administrasi terdapat seluruh dokumen proposal yang masuk, yaitu sebanyak 43 (empat puluh tiga) desa. Dari 43 dokumen proposal yang masuk, seluruhnya memenuhi syarat/lolos secara administrasi.

Tahap selanjutnya, Pakem akan melakukan verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 14-18 September 2020. PAKEM Pamsimas rencananya akan terbagi menjadi 3 tim untuk melakukan verifikasi lapangan. Tim Pakem Pamsimas juga akan dibantu beberapa personil dari Bappeda, DC Pamsimas, Co-DC Pamsimas dan Fasilitator Masyarakat (FM).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam verifikasi lapangan yaitu :

  • Perlu dipastikan volume debit air dari sumber air yang akan digunakan. Diharapkan sumber air yang rencananya akan digunakan punya idle capacity yang cukup.
  • Perlu ditegaskan komitmen dari desa, karena dalam Program Pamsimas ada sharing dana APBDes, dan swadaya masyarakat melalui in cash 4% dan in kind 16%.
  • Perlu dipastikan lokasi lahan yang akan digunakan, dipastikan lahannya sudah clean and clear. Jika lahan tersebut milik masyarakat, harus ada bukti serah terima hibah lahan ke Pemerintah Desa.
  • Perlu diperhatikan juga letak sumber air dengan lokasi layanan/penerima. Jangan sampai biaya investasi tidak sesuai dengan rencana pemanfaatnya. (Tidak masuk benefit cost rasio). Misalkan panjang pipa transmisi dan distribusi yang terlampau panjang, yang mengakibatkan membengkaknya biaya konstruksi.

Desa calon penerima Program Pamsimas perlu didorong agar bisa Open Defecation Free (ODF). Diharapkan pada minggu III bulan September 2020, verifikasi lapangan baik itu Program Pamsimas Reguler dan Pamsimas HID sudah selesai dilaksanakan. Untuk selanjutnya PAKEM Pamsimas akan melaksanakan penilaian (scoring). Hasil dari scoring tersebut akan dijadikan dasar dalam pengajuan surat Bupati tentang usulan Desa Pamsimas Tahun 2021 ke Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.(/fse)