Rapat Koordinasi Persiapan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD)

By bidang_epw 30 Sep 2020, 02:50:44 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Persiapan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD)

Dalam rangka kesiapan usulan Kabupaten Purworejo dalam mengikuti Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dari Kementerian PUPR, Bappeda menyelenggarakan rapat koordinasi pada hari Jum'at, tanggal 04 September 2020. Acara diikuti oleh perwakilan Bappeda, DPUPR dan BPPKAD Kabupaten Purworejo.

Kabupaten Purworejo merupakan salah satu calon lokus dari Program Hibah Jalan Daerah dari Kementerian PUPR, dimana Kabupaten Purworejo masuk dalam Batch 3 KSPN Borobudur bersama dengan Kabupaten Purworejo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Wonosobo.

Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) adalah pemberian hibah dari Pemerintah kepada  Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN Rupiah murni. Program ini suatu upaya percepatan pencapaian target kondisi jalan mantap di KSN. PHJD didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah dilakukan dalam program percontohan Program Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) di Provinsi NTB dan Kab. Lombok Barat. Skema PHJD berupa pembiayaan awal (pre-financing) oleh Pemerintah Daerah dan  penggantian (reimbursement) oleh Pemerintah Pusat berdasarkan hasil verifikasi atas  pencapaian output.

Kegiatan yang dapat diusulkan dalam Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) mencakup kegiatan sebagai berikut :

Konstruksi Fisik: Pemeliharaan Rutin termasuk Backlog and Minor Works (Rutin Kondisi), Backlog  Minimum/Holding Treatment, Pemeliharaan Berkala Jalan, Rehabilitasi dan Peningkatan Jalan;

Peningkatan Tata Kelola/Institusi penyelenggara jalan dan institusi terkait (Bappeda, FLLAJ, Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).

Jika Pemerintah Kabupaten/Kota berminat untuk mengikuti PHJD, disyaratkan untuk melakukan pembiayaan terlebih dulu (pre-financing) dengan mengalokasikannya di dalam APBD tahun anggaran berjalan untuk:

100% untuk kegiatan fisik;

Penyiapan readiness criteria untuk pekerjaan fisik (DED, Dokumen Lingkungan dan jika  diperlukan pengadaan tanah);

Penyiapan anggaran minimal 3% dari nilai pekerjaan fisik untuk supervise/pengawasan;

Pengembangan institusi sesuai dengan kebutuhan.

Penggantian/pencairan hibah akan dilakukan dari Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) kepada  Pemda setinggi tingginya sebesar nilai yang tercantum dalam SPPH dan PHD yang terdiri atas 100% untuk kegiatan fisik dan insentif sebesar 10%. Insentif sebesar 10% dipergunakan untuk 5% untuk penggunaan P/KRMS, desain, survei kondisi jalan, dan uji mutu dan 5% lagi  untuk  institusi (pelatihan-pelatihan, FLLAJ dan lain-lain), pengadaan  peralatan survei dan laboratorium, dan pengadaan peralatan kantor yang  terkait dengan kegiatan Bappeda, FLLAJ, Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,  menunjang pengelolaan jalan yang diusulkan oleh OPD kepada Konsultan  Verifikasi dan disetujui oleh Tim Teknis.

Terdapat beberapa perbedaan antara Program DAK Jalan dan PHJD diantara :

  • Pada Program DAK Jalan, kegiatan dilaksanakan secara regular dengan tidak adanya reward and punishment. Akan tetapi pada PHJD terdapat reward and punishment, artinya bahwa reimburse dibayarkan berdasarkan output dan kinerja.
  • Pada DAK Jalan, pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan pada PJHD terdapat pengawasan public melalui FLLAJ dan aplikasi teknologi berbasis masyarakat.
  • Pada Program DAK Jalan Quality Assurance hanya terdiri dari 3 tahap yaitu Planning, Programming, Alokasi APBD dan Audit. Sedangkan pada PJHD terdapat 6 tahapan Quality Assurance yaitu Planning, Programming, Alokasi APBD, Verifikasi atas implementasi, Reimbursement dan Audit.

Dalam melaksanakan Program PHJD, terdapat organisasi pengelola di tingkat Kabupaten/Kota. Program Implementation Unit (PIU) dibentuk di setiap kabupaten/kota penerima hibah berdasarkan SK Bupati/Walikota. Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang akan melaksanakan kegiatan  pembangunan fisik. (/fse)