- Pokja Kabupaten Purworejo Mengikuti Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Tinjauan Lapangan Guna Persiapan Paparan Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Rapat Koordinasi Persiapan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD)
Berita Terkait
- Video Conference Penerapan SPM Bidang PUPR0
- Vidcon Lokakarya Peminatan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 20210
- Vidcon Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Indikator Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bagi Pembangunan Daerah0
- Vidcon Lokakarya Peminatan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan APBN Tahun 20210
- Video Conference Sidang Pleno III TKPSDA WS Serayu Bogowonto0
- Video Conference Rapat Koordinasi IPDMIP Tahun 20200
- Lokakarya Rencana Aksi dan Kolaborasi Penanganan Kumuh Kabupaten Purworejo 0
- Vidcon Sosialisasi PP Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas0
- Vidcon Kolaborasi Pembangunan Perumahan dan Perkotaan di Indonesia oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah0
- Rapat Pembahasan fasilitasai naskah perjanjian Kerjasama antara Pemkab Purworejo dengan PT PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY area Magelang tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan ser0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Dalam rangka kesiapan usulan Kabupaten Purworejo dalam mengikuti Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dari Kementerian PUPR, Bappeda menyelenggarakan rapat koordinasi pada hari Jum'at, tanggal 04 September 2020. Acara diikuti oleh perwakilan Bappeda, DPUPR dan BPPKAD Kabupaten Purworejo.
Kabupaten Purworejo merupakan salah satu calon lokus dari Program Hibah Jalan Daerah dari Kementerian PUPR, dimana Kabupaten Purworejo masuk dalam Batch 3 KSPN Borobudur bersama dengan Kabupaten Purworejo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Wonosobo.
Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) adalah pemberian hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN Rupiah murni. Program ini suatu upaya percepatan pencapaian target kondisi jalan mantap di KSN. PHJD didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah dilakukan dalam program percontohan Program Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) di Provinsi NTB dan Kab. Lombok Barat. Skema PHJD berupa pembiayaan awal (pre-financing) oleh Pemerintah Daerah dan penggantian (reimbursement) oleh Pemerintah Pusat berdasarkan hasil verifikasi atas pencapaian output.
Kegiatan yang dapat diusulkan dalam Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) mencakup kegiatan sebagai berikut :
Konstruksi Fisik: Pemeliharaan Rutin termasuk Backlog and Minor Works (Rutin Kondisi), Backlog Minimum/Holding Treatment, Pemeliharaan Berkala Jalan, Rehabilitasi dan Peningkatan Jalan;
Peningkatan Tata Kelola/Institusi penyelenggara jalan dan institusi terkait (Bappeda, FLLAJ, Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).
Jika Pemerintah Kabupaten/Kota berminat untuk mengikuti PHJD, disyaratkan untuk melakukan pembiayaan terlebih dulu (pre-financing) dengan mengalokasikannya di dalam APBD tahun anggaran berjalan untuk:
100% untuk kegiatan fisik;
Penyiapan readiness criteria untuk pekerjaan fisik (DED, Dokumen Lingkungan dan jika diperlukan pengadaan tanah);
Penyiapan anggaran minimal 3% dari nilai pekerjaan fisik untuk supervise/pengawasan;
Pengembangan institusi sesuai dengan kebutuhan.
Penggantian/pencairan hibah akan dilakukan dari Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) kepada Pemda setinggi tingginya sebesar nilai yang tercantum dalam SPPH dan PHD yang terdiri atas 100% untuk kegiatan fisik dan insentif sebesar 10%. Insentif sebesar 10% dipergunakan untuk 5% untuk penggunaan P/KRMS, desain, survei kondisi jalan, dan uji mutu dan 5% lagi untuk institusi (pelatihan-pelatihan, FLLAJ dan lain-lain), pengadaan peralatan survei dan laboratorium, dan pengadaan peralatan kantor yang terkait dengan kegiatan Bappeda, FLLAJ, Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menunjang pengelolaan jalan yang diusulkan oleh OPD kepada Konsultan Verifikasi dan disetujui oleh Tim Teknis.
Terdapat beberapa perbedaan antara Program DAK Jalan dan PHJD diantara :
- Pada Program DAK Jalan, kegiatan dilaksanakan secara regular dengan tidak adanya reward and punishment. Akan tetapi pada PHJD terdapat reward and punishment, artinya bahwa reimburse dibayarkan berdasarkan output dan kinerja.
- Pada DAK Jalan, pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan pada PJHD terdapat pengawasan public melalui FLLAJ dan aplikasi teknologi berbasis masyarakat.
- Pada Program DAK Jalan Quality Assurance hanya terdiri dari 3 tahap yaitu Planning, Programming, Alokasi APBD dan Audit. Sedangkan pada PJHD terdapat 6 tahapan Quality Assurance yaitu Planning, Programming, Alokasi APBD, Verifikasi atas implementasi, Reimbursement dan Audit.
Dalam melaksanakan Program PHJD, terdapat organisasi pengelola di tingkat Kabupaten/Kota. Program Implementation Unit (PIU) dibentuk di setiap kabupaten/kota penerima hibah berdasarkan SK Bupati/Walikota. Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik. (/fse)