- Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Perangkat Daerah Tahun 2025 melalui Aplikasi E-Integrity
- Bapperida Purworejo Koordinasikan Pengisian Tools Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman
- Bapperida Purworejo Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
- Bapperida Gelar Apel Pagi dan Sampaikan Arahan Terkait Disiplin Kerja ASN
- Seleksi Presentasi KRENOVA Purworejo 2025 Resmi Digelar
- Bapperida Purworejo Mengikuti Forum Smart City Business Matchmaking
- Sosialisasi Teknis Presentasi Krenova 2025
- Workshop Satu Data Bidang Cipta Karya Jateng Tahun 2026
- Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan Kajian Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Zoom Meeting Kick Off Meeting Mid-Term Review (MTR) Mission National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) IBRD No. 9459-ID
Desk Fasilitasi Penentuan Lokasi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan (Termasuk Kemiskinan Ekstrem) Tahun 2025
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Prov. Jateng Tahun 20240
- Rapat Koordinasi Paparan Akhir Studi Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan0
- VERIFIKASI LAPANGAN DESA DAMPINGAN PRIORITAS KEMISKINAN EKSTREM DI DESA BRINGIN KECAMATAN BAYAN0
- DISEMINASI DATA KEMISKINAN TAHUN 20240
- RAPAT KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 20240
- RAPAT FORUM KOMUNIKASI GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (FORKOM GERMAS) KABUPATEN PURWOREJO0
- KUNJUNGAN KERJA DALAM RANGKA PERENCANAAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SEKOLAH INKLUSI BAGI DISABILITAS0
- RAKOR PENGELOLAAN PUSTU DAN POSYANDU DALAM INTEGRASI LAYANAN PRIMER (ILP)0
- PENDAMPINGAN TIM ATS PROPINSI DALAM PENGEMBALIAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS) KEMBALI KE SEKOLAH0
- Rapat Koordinasi “Sinergi Stakeholder Untuk Mendorong Sektor Transportasi Yang Efisien Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Perekonomian Jawa Tengah”0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Bappedalitbang mengikuti Desk Fasilitasi Penentuan Lokasi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan (Termasuk Kemiskinan Ekstrem) Tahun 2025, di Bappeda Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 12 September 2024. Bappeda Provinsi Jawa Tengah mengingatkan bahwa Inpres No.4 Tahun 2022 menugaskan kepada bupati/walikota untuk menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem, Permendagri No.53 Tahun 2020 menyebutkan bahwa penyusunan RPKD, Rencana Aksi Tahunan, dan laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan melalui rapat koordinasi TKPK Kabupaten/Kota, dan Surat Gubernur Jateng No.460/0001104 agar intervensi penanggulangan kemiskinan (termasuk kemiskinan ekstrem) dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, kabupaten/kota dimohon untuk menetapkan lokasi dan data sasaran prioritas berdasarkan hasil berbal melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
Penentuan lokasi prioritas (desa/kelurahan) di kabupaten berdasarkan data P3KE 2024 Padan NIK dengan Indeks Desa Membangunan (IDM) 2023. Selanjutnya kab/kota diharapkan dapat melakukan koordinasi internal yang melibatkan beberapa perangkat daerah terkait untuk menilai secara lanjut penentuan lokasi prioritas tersebut. Hasil koordinasi internal disampaikan ke Bappeda Provinsi Jawa Tengah melalui surat Kepala Bappeda yang selanjutnya lokasi prioritas akan ditetapkan dengan surat kepala daerah.