Desk Fasilitasi Penentuan Lokasi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan (Termasuk Kemiskinan Ekstrem) Tahun 2025

By Pemsosbud 18 Sep 2024, 09:46:50 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Desk Fasilitasi Penentuan Lokasi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan (Termasuk Kemiskinan Ekstrem) Tahun 2025

Bappedalitbang mengikuti Desk Fasilitasi Penentuan Lokasi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan (Termasuk Kemiskinan Ekstrem) Tahun 2025, di Bappeda Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 12 September 2024. Bappeda Provinsi Jawa Tengah mengingatkan bahwa Inpres No.4 Tahun 2022 menugaskan kepada bupati/walikota untuk menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem, Permendagri No.53 Tahun 2020 menyebutkan bahwa penyusunan RPKD, Rencana Aksi Tahunan, dan laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan melalui rapat koordinasi TKPK Kabupaten/Kota, dan Surat Gubernur Jateng No.460/0001104 agar intervensi penanggulangan kemiskinan (termasuk kemiskinan ekstrem) dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, kabupaten/kota dimohon untuk menetapkan lokasi dan data sasaran prioritas berdasarkan hasil berbal melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

Penentuan lokasi prioritas (desa/kelurahan) di kabupaten berdasarkan data P3KE 2024 Padan NIK dengan Indeks Desa Membangunan (IDM) 2023. Selanjutnya kab/kota diharapkan dapat melakukan koordinasi internal yang melibatkan beberapa perangkat daerah terkait untuk menilai secara lanjut penentuan lokasi prioritas tersebut. Hasil koordinasi internal disampaikan ke Bappeda Provinsi Jawa Tengah melalui surat Kepala Bappeda yang selanjutnya lokasi prioritas akan ditetapkan dengan surat kepala daerah.