▴HAKORDIA 2025▴ - Konsultasi Pengukuran Indeks Ketahanan Nasional (IKN) ke Lemhanas RI
- Orientasi Penyusunan RKPD dan Renja PD tahun 2027
- Verifikasi Data Indeks Ketahanan Nasional
- Bappenas Gelar Diskusi Pemutakhiran Data Koperasi dan UMKM di Kabupaten Purworejo
- FGD II penyusunan kajian akademik tentang Mengembangkan Potensi dan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
- Inovasi Perangkat Daerah Kian Berkualitas, IID Kabupaten Purworejo Terus Meningkat
- Bapperida Kabupaten Purworejo menghadiri undangan High Level Meeting Kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelarasan Peta Rencana SPBE
- Bapperida Purworejo Mengikuti Pembahasan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
- Pembahasan RKP 2026 DBHCHT dengan Kementerian
VERIFIKASI LAPANGAN DESA DAMPINGAN PRIORITAS KEMISKINAN EKSTREM DI DESA BRINGIN KECAMATAN BAYAN
Berita Terkait
- DISEMINASI DATA KEMISKINAN TAHUN 20240
- RAPAT KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 20240
- RAPAT FORUM KOMUNIKASI GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (FORKOM GERMAS) KABUPATEN PURWOREJO0
- KUNJUNGAN KERJA DALAM RANGKA PERENCANAAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SEKOLAH INKLUSI BAGI DISABILITAS0
- RAKOR PENGELOLAAN PUSTU DAN POSYANDU DALAM INTEGRASI LAYANAN PRIMER (ILP)0
- PENDAMPINGAN TIM ATS PROPINSI DALAM PENGEMBALIAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS) KEMBALI KE SEKOLAH0
- Rapat Koordinasi “Sinergi Stakeholder Untuk Mendorong Sektor Transportasi Yang Efisien Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Perekonomian Jawa Tengah”0
- TEMU KERJA TPPS DENGAN TEMA AKSELERASI INTERVENSI SERENTAK DALAM PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING0
- REMBUG STUNTING TAHUN 20240
- RAPAT KOORDINASI TIM TEKNIS PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TAHUN 20240
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

Berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 100.3.3.2 / 634 / 2024 Tentang Penetapan Perangkat Daerah Pendamping Desa / Kelurahan Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Purworejo Tahun 2024, Bappedalitbang Kab. Purworejo mendapatkan tugas pendampingan di Desa Bringin Kecamatan Bayan dan Desa Majir Kecamatan Kutoarjo, sama seperti desa dampingan sebelumnya di Tahun 2023.
Sementara itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem yang dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2024 bertempat di R Bagelen Setda Kab. Purworejo, Perangkat Daerah diminta untuk segera turun ke desa dampingan dan melakukan tugas : melakukan verifikasi ulang by name by addres terhadap 8 aspek PKE; melakukan assessment dan identifikasi potensi serta kebutuhan masyarakat desa; menentukan intervensi program/kegiatan penanggulangan kemiskinan; melakukan pemberdayaan Masyarakat; dan mencari alternatif pembiayaan yang bersumber dari BUMN, BUMD, Baznas, CSR atau donator lainnya yang tidak mengikat;
Untuk itu pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024, dilakukan verifikasi lapangan terhadap 8 aspek kemiskinan ekstrem di Desa Bringin Kecamatan Bayan. Terhadap aspek jamban juga dilakukan kunjungan lapangan karena akan segera mendapat bantuan dari Bankeu Propinsi. Dari hasil verifikasi lapangan terhadap bnba 11 KK yang ada, yang layak menerima bantuan hanya 8 KK, sementara 3 KK tidak layak menerima bantuan karena sudah mampu dan sudah memiliki jamban sehat.









