Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Dana Pelayanan PPA TA 2021

By Pemsosbud 29 Okt 2021, 08:36:54 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Dana Pelayanan PPA TA 2021

Pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai II BPPKAD telah diselenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Dana Pelayanan PPA TA 2021 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui Zoom Meeting.

Pemantauan pelaksanaan DAK Non Fisik T.A 2021 oleh Pribudiarta Nur Sitepu, dijelaskan bahwa tingginya data kekerasan perempuan dan anak, arahan Presiden dalam Rapat Terbatas 9 Januari 2020 tentang penanganan kekerasan terhadap anak, Perlindungan perempuan dan anak merupakan prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 dan RKP 2021 serta Pembagian kewenangan Pusat, Provinsi dan Kab/Kota melaksanakan Urusan PPPA (UU 23/2014) menjadi latar belakang DAK Non Fisik PPA tahun 2021.

Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak menghasilkan pertama, survei pengalaman hidup perempuan nasional 2016: 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan selama hidupnya dan 1 dari 10 perempuan mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir, kedua survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2018:  2 dari 3 anak Indonesia mengaku pernah mengalami kekerasan dan ketiga terjadi kenaikan jumlah perempuan dan anak korban kekerasan tahun 2020 (21.197) dibandingkan tahun 2019 (20.759). Provinsi dengan jumlah korban kekerasan terbesar adalah Jawa Timur.

Progres dalam pelaksanaan DAK Non Fisik PPA Tahun 2021, pada bulan Februari 2021 telah dilakukan penyaluran tahap I kepada 250 Daerah Penerima DAK sebesar Rp. 50,8 milyar atau 50% dari total alokasi DAK NF PPA, namun berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Evaluasi Pelaksanaan DAK Dana Pelayanan PPA TA 2021 tanggal 12 Oktober 2021 menunjukkan realisasi DAK NF PPA tahun 2021 adalah sebesar Rp. 4,8 milar atau sebesar 5% dari total alokasi sebesar Rp. 101,7 milyar. Selain itu dari 250 Daerah penerima DAK, hanya 37 Daerah yang telah memenuhi persyaratan penyaluran tahap II sebesar Rp. 7,1 milyar sedangkan 213 Daerah lainnya belum memenuhi syarat.

Hasil yang diharapkan dari adanya DAK Non Fisik PPA 2021 ini adalah teridentifikasi hambatan dan permasalahan dakam pelaksanaan DAK NF PPA dan dapat merumuskan strategi percepatan dan peran Pusat-Daerah dalam pelaksanaan DAK NF PPA tahun 2021.