Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam Mendukung Borobudur sebagai Destinasi Pariwisata Utama

By litbang 11 Jun 2021, 11:57:16 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam Mendukung Borobudur sebagai Destinasi Pariwisata Utama

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyelenggarakan acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema Penguatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam Mendukung Borobudur sebagai Destinasi Pariwisata Utama. KIK yang dimiliki oleh masyarakat Jawa Tengah pada khususnya pada wilayah Gelang Projo (Magelang, Purworejo, Kulon Progo) merupakan sebuah kekayaan yang perlu dijaga untuk mengamankan warisan budaya bangsa serta diarahkan dalam perkembangan perekonomian masyarakat sekitar.

Kekayaan Intelektual terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Kekayaan Intelektual Personal (KIP) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). KIP merupakan KI yang bersifat intelektual dan personal, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan lain sebagainya. Sedangkan KIK merupakan KI yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional sehingga perlu untuk dilestarikan. KIK terbagi menjadi 4 kelompok yaitu Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Keempat jenis KIK inilah yang perlu untuk diinventarisir, dijaga, dikembangkan, serta dilindungi terutama yang terletak di Kabupaten Magelang, Purworejo, dan Kulon Progo dalam rangka mendukung Kawasan Pariwisata Borobudur.

Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan, teknik, keterampilan, dan praktik yang dikembangkan secara berkelanjutan serta diturunkan dari generasi ke generasi dalam suatu komunitas tertentu, yang kemudian seringkali menjadi bagian dari identitas budaya atau spiritual komunitas. Pengetahuan Tradisional dikategorikan ke dalam enam jenis yaitu kecakapan teknik, keterampilan, pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, pengetahuan pengobatan, serta kemahiran membuat kerajinan tradisonal. Beberapa produk dari pengetahuan tradisional antara lain seperti cara pembuatan tempe, pembuatan tenun, pembuatan minyak tradisional Sumbawa, sistem irigasi Subak Bali, dan lain sebagainya.

Ekspresi Budaya Tradisional atau Traditional Cultural Expression (TCEs) adalah bentuk-bentuk ekspresi budaya secara tradisional yang dapat berupa tarian, lagu, kerajinan tangan, desain, upacara, cerita rakyat, atau ekpresi artistik dan budaya tradisional lainnya baik yang berwujud (tangible) atau tidak berwujud (intangible). TCEs diwariskan secara turun temurun untuk dipertahankan dan dikembangkan oleh suatu komunitas. Beberapa contoh dari ekspresi budaya tradisional antara lain cerita rakyat, kesenian/musik tradisional, tarian tradisional, seni bela diri tradisional, motif batik dan tenun, ritual upacara adat, termasuk juga arsitektur dan lanskap tradisional.

Sumber Daya Genetik didefinisikan sebagai tanaman/tumbuhan, hewan/ binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial dalam arti memiliki kegunaan dan manfaat dalam kehidupan manusia. Sumber Daya Genetik tidak hanya terbatas pada karakter tumbuhan atau hewan yang dapat dimanfaatkan, melainkan juga semua hal yang terkait dengan makhluk hidup yang memberikan nilai atas komponen keanekaragaman hayati seperti nilai ekologi, genetik, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan pendidikan, budaya, rekreasi, dan estetika keanekaragaman hayati tersebut dan komponennya. Beberapa contoh KIK dalam jenis Sumber Daya Genetik antara lain buah merah, pasak bumi, temulawak, Sapi Bali, Domba Garut, tanaman herbal, makanan/minuman hasil fermentasi (tuak, brem, oncom), beberapa jenis kopi, dan lain sebagainya.

Potensi Indikasi Geografis dapat dijelaskan sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya, dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan sehingga memiliki potensi untuk dapat dilindungi lebih lanjut. Indikasi geografis adalah suatu ekpresi yang menghubungkan asal produk dengan wilayah geografis tertentu yang dapat menjadi dasar dalam klaim suatu hak. Contoh Potensi Indikasi Geografis yang sudah didaftarkan antara lain adalah Aloe Vera Pontianak dari Kalimantan Barat, Cengkeh Sitoli-toli dari Sulawesi Tengah, Beras Merauke dari Papua, Salak Padang Sidempuan dari Sumatera Utara, Apel Batu dari Jawa Timur, Nanas Subang dari Jawa Barat, serta Ikan Bada Maninjau dari Sumatera Barat.

Berbagai macam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut perlu untuk diinventarisasi sebagai sebuah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menerapkan sistem perlindungan defensive atas KIK. Tujuan utama dari inventarisir ini adalah guna melindungi hak masyarakat adat agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan pembagian keuntungan yang tidak adil. Selain itu, proses inventaris ini juga berfungsi untuk menyediakan informasi mengenai kebutuhan pihak-pihak yang berminat untuk memanfaatkan suatu KIK baik secara komersial maupun non komersial.

Berdasarkan hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan acara promosi dan diseminasi ini guna mendorong Pemerintah Kabupaten Magelang, Purworejo, dan Temanggung untuk dapat menginventaris KIK yang berada di dalam wilayahnya. Acara ini selain dihadiri oleh Bappeda Kabupaten juga turut diikuti oleh DINKUKMP, Dinparbud, serta perwakilan tokoh masyarakat adat. Proses inventaris ini dikoordinir oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah dengan mengisikan kebutuhan data dan informasi yang sudah ditentukan. Dengan terinventarisnya data KIK di wilayah Gelang Projo ini diharapkan perekonomian masyarakat dapat terdorong meningkat terutama dengan keberadaan Candi Borobudur sebagai destinasi pariwisata bertaraf internasional. /drf