- Pembahasan Lanjutan Raperbup Inovasi Daerah: Selangkah Menuju Implementasi Perda No. 7 Tahun 2020
- Bapperida Gelar Rapat Koordinasi Seleksi Administrasi Proposal Riset Unggulan Daerah (RUD) Tahun 2025
- Pembahasan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 bersama Bupati dan Wakil Bupati Purworejo
- Pembahasan Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, dan Posyandu sebagai Dukungan Program Nasional
- Finalisasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Bapperida mendapat kunjungan dari BKPSDM
- Bapperida mengadakan silaturahmi bersama keluarga besar pegawai Bappeda
- Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
- BAPPERIDA Gelar Rapat Pengembangan Sistem Informasi SURPRISE Tahun 2025
PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI PURWOREJO TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PURWOREJO
Berita Terkait
- RAKOR PERENCANAAN TAHUN 2023 BIDANG PEMSOSBUD0
- RAPAT EVALUASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 20210
- BAPPEDA MENDAMPINGI BIDANG PAUD, PNF DAN PI DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. PURWOREJO DALAM KEGIATAN PENDAMPINGAN DAN BIMBINGAN TEKNIS KOORDINASI IMPLEMENTASI SPM PAUD TAHUN 2020 0
- ZOOM MEETING BERSAMA RAPAT KOORDINASI DAN PELATIHAN SISTEM MANAJEMEN DATA DAN ANALISIS SITUASI0
- RAPAT KOORDINASI PROGRES PELAKSANAAN AKSI KONVERGENSI PERCEPATAN PENURUN STUNTING DI KABUPATEN PURWOREJO0
- Bappeda Kabupaten Purworejo Mengikuti Work Shop Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar0
- BAPPEDA Kabupaten Purworejo Mengikuti Pertemuan Dalam Rangka Evaluasi Program Gizi di Jawa Tengah0
- BAPPEDA KAB. PURWOREJO MENYELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI PENDAMPINGAN DESA/KELURAHAN PRIORITAS PENANGGULANGAN KEMISKINAN0
- BIDANG PEMSOSBUD BAPPEDA KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN MONITORING PELAKSANAAN PENDAMPINGAN DESA/KELURAHAN PRIORITAS PENANGGULANGAN KEMISKINAN0
- BAPPEDA MENDAMPINGI KOMISI 1V DPRD KABUPATEN PURWOREJO DALAM PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG APBD KABUPATEN PURWOREJO TAHUN ANGGARAN 20220
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo.
Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud telah dibentuk Tim Pembahas Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo, yang beranggotakan 23 orang dari unsur Perangkat Daerah terkait.
Tim yang telah dibentuk dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 632/2021 Tanggal 24 November 2021 telah melakukan 3 (tiga) kali rapat pembahasan, yaitu pada Tanggal 1, 9 dan 27 Desember 2021, dalam rangka mendapatkan masukan dari PD sesuai tugas pokok dan fungsinya, terkait pasal dan ayat yang akan diatur di dalam Perbup. Namun hingga pembahasan yang ke – 3, Tim belum berhasil menyusun ketentuan peraturan seperti yang diharapkan dan akan dilanjutkan tahun depan.