PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI PURWOREJO TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PURWOREJO

By Pemsosbud 30 Des 2021, 11:13:00 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI PURWOREJO TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN  DI KABUPATEN PURWOREJO

Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo.

        Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud telah dibentuk Tim Pembahas Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo, yang beranggotakan 23 orang dari unsur Perangkat Daerah terkait.

        Tim yang telah dibentuk dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 632/2021 Tanggal 24 November 2021 telah melakukan 3 (tiga) kali rapat pembahasan, yaitu pada Tanggal 1, 9 dan 27 Desember 2021, dalam rangka mendapatkan masukan dari PD sesuai tugas pokok dan fungsinya, terkait pasal dan ayat yang akan diatur di dalam Perbup. Namun hingga pembahasan yang ke – 3, Tim belum berhasil menyusun ketentuan peraturan seperti yang diharapkan dan akan dilanjutkan tahun depan.