Bappeda Kabupaten Purworejo Mengikuti Work Shop Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar

By Pemsosbud 30 Nov 2021, 08:03:50 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Bappeda Kabupaten Purworejo Mengikuti Work Shop Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar

Pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 BAPPEDA Kabupaten Purworejo berkesempatan untuk mengikuti Work Shop Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar yang diselenggarakan oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah. Bertempat di Aula Parahita Ekapraya Lantai 3 DP3APKB Provinsi Jawa Tengah Jalan Pamularsih Nomor 28 Semarang dengan peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, PPPA, KB Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah. Pemaparan Materi Sosialisasi Dokumen GDPK Provinsi Jawa Tengah oleh Dr. Wiyati Saddewisasi, S.E., M.Si dari Universitas Negeri Semarang perihal Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dilanjutkan Penyampaian Materi Penyusunan GDPK berdasarkan Perpres Nomor 153 Tahun 2014 oleh SRI Winarni, S.Pd, M.M.

Lima pilar Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) terdiri dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dan penataan administrasi kependudukan. Grand Design Pembangunan Kependudukan sebagai  Dokumen Daerah bukan Dokumen DP3AP2KB. Disepakati bersama se Provinsi Jawa Tengah Grand Design Pembangunan Kependudukan diselaraskan dengan pencapaian Indonesia Emas Tahun 2045.

Penyusunan GDPK 5 Pilar menjadi tanggung jawab Dinas SOSPPPAPKB Kabupaten Purworejo dan sudah dianggarkan Tahun 2022 sebesar Rp. 90.000.000,00 rencana pelaksanaan di Pihak Ketigakan/Swakelola. Laporan Penyusunan GDPK kepada Sekretariat Nasional BKKBN Pusat. Evaluasi dilaksanakan oleh Kemendagri, Bappenas, dan BKKBN Pusat. Dokumen GDPK diberikan kepada Kemendagri, Bappenas, BKKBN Pusat dan Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah. Tim Penyusun harus dimasukkan dalam Dokumen GDPK 5 Pilar.