Pembahasan Perbup Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Purworejo

By litbang 30 Agu 2021, 08:32:33 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Pembahasan Perbup Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Purworejo

PURWOREJO – Bappeda menyelenggarakan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Purworejo pada Selasa, 24 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB – selesai, di ruang rapat Bappeda. Rapati pembahasan diikuti tim pembahas dari Bappeda, bagian hukum Setda, Dinkominfo, BPS, serta DPUPR Kabupaten Purworejo.

Rancangan Perbup terdiri atas: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purworejo (Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pembina Data Daerah, Bagian Ketiga Walidata Daerah dan Walidata Pendukung, Bagian Keempat Produsen Data Daerah), Bab III Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purworejo (Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pengarah Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purworejo, Bagian Ketiga Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purworejo, Bagian Keempat Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purworejo), Bab IV Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purworejo (Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Perencanaan Data, Bagian Ketiga Pengumpulan Data, Bagian Keempat Pemeriksaan Data, Bagian Kelima Penyebarluasan Data), Bab V Satu Data Tingkat Kabupaten Purworejo (Bagian Kesatu Uum, Bagian Kedua Integrasi Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purworejo, Bagian Ketiga Pembatasan Hak Akses, Bagian Kelima), Bab VI Pemanfaatan Data, Bab VII Kerja Sama, Bab VIII Pendanaan, dan Bab IX Ketentuan Penutup.

Rancangan Peraturan Bupati Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Purworejo ini disusun mengingat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai rancangan Perbup ini oleh tim pembahas. ~fid