Orientasi Penyusunan RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029

By Bidang Rendalev 18 Nov 2024, 15:58:20 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Orientasi Penyusunan RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029

UGM – Rombongan Bappedalitbang melaksanakan Orientasi Penyusunan RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 di Ruang 502 Gedung KLMB Fakultas Geografi UGM, Sleman pada Kamis-Jumat, 14-15 November 2024, bersama dengan DPUPR dan DLHP Kabupaten Purworejo. Pada orientasi penyusunan RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029, dihadirkan empat narasumber pada hari pertama, antara lain Dr. Erlis Saputra, S.Si., M.Si., Prof. Rijanta, Dr. Andri Kurniawan, S.Si., M.Si., serta Mohammad Isnaini Sadali, S.Si., M.Sc.

Dr. Erlis Saputra, S.Si., M.Si. menyampaikan materi mengenai timeline penyusunan RPJMD. Perda RPJMD ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. Adapun beberapa potensi permasalahan timeline penyusunan RPJMD: koordinasi dan konsistensi dengan perencanaan provinsi dan nasional, keterlambatan dalam konsultasi dan pengesahan, kendala data dan analisis, serta perubahan prioritas karena faktor eksternal. Prof. Rijanta memaparkan materi mengenai penyandingan gambaran umum kondisi daerah RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Disampaikan bahwa teori yang mendasari sistem perencanaan di Indonesia ialah aliran rational comprehensive planning dan spatial planning. Dilakukan ulasan masing-masing aspek pada Bab II RPJPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2045, Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029, serta RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025. Mohammad Isnaini Sadali, S.Si., M.Sc. menyampaikan materi mengenai keterkaitan isu strategis dengan visi misi Kepala Daerah serta tujuan dan sasaran saerah. Pada RPJPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2045, terdapat enam isu strategis, sementara pada Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 terdapat lima isu strategis. Isu strategis mengenai “Menurunnya kualitas lingkungan hidup” dan “Tingginya risiko bencana” pada RPJPD selaras dengan isu strategis “Kualitas lingkungan hidup” pada Rancangan Teknokratik RPJMD. Paslon 1 memiliki 6 misi, khusus pada isu “Kualitas hidup dan daya saing sumber daya manusia” (Rancangan Teknokratik RPJMD), mengait pada Misi 3 “Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya pembangunan pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, kepemudaan dan olahraga” serta Misi 6 “Menciptakan masyarakat yang religius dan toleran berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sementara itu pada Paslon 2, seluruh misi dikaitkan ke masing-masing isu strategis di Rancangan Teknokratik RPJMD.

Dr. Andri Kurniawan, S.Si., M.Si. menyampaikan materi mengenai telaah RTRW dan RDTR untuk RPJMD 2025-2029 serta internalisasi RTRW dan RDTR untuk RPJMD 2025-2029. Pada Pasal 12 Permendagri No. 86 Tahun 2017, RPJMD disusun berpedoman pada RTRW. Terdapat lima kebijakan penataan ruang Kabupaten Purworejo, serta terdapat tujuh Wilayah Pengembangan pada Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029. Pada WP Perkotaan Purworejo-Kutoarjo diusulkan kegiatan peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan melalui RSUD, Puskesmas, Posyandu, dan Posbindu; Peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah; Penataan bangunan lingkungan dan ruang publik; Rehabilitasi kawasan permukiman kumuh; serta Pemenuhan dan peningkatan RTH perkotaan; Pengadaan sistem pengelolaan persampahan dan IPAL komunal; Revitalisasi dan pengembangan drainase perkotaan; Pengembangan SPAM rumah tangga; Pembentukan masyarakat dan desa/ kelurahan tangguh bencana; Pemberdayaan UMKM terpadu; Optimalisasi terminal tipe c; Kemudahan penanaman modal dan izin usaha melalui PTSP; Pengembangan sarana prasarana ekonomi dan perdagangan; Penataan pasar darurat dan pembangunan bangunan baru Pasar Kutoarjo; Peningkatan destinasi pariwisata perkotaan; Penambahan dan peningkatan EWS; Peningkatan pelayanan publik dan kinerja pemerintah daerah; serta Pembangunan jalan lingkar timur Purworejo dan jalan lingkar Kutoarjo.

Pada WP Border City, beberapa kegiatan yang diusulkan antara lain Peningkatan kualitas objek wisata khususnya Pantai Jatimalang dan Pantai Jatikontal; Pengembangan kelembagaan melalui Desa Wisata dan kapasitas Pokdarwis; Pengembangan destinasi wisata terpadu berbasis Sapta Pesona; Promosi pariwisata yang masif dan kreatif; Penyediaan transportasi alternatif menuju lokasi wisata dari simpul transportasi (stasiun dan bandara); Kemudahan penanaman modal dan izin usaha melalui PTSP bagi usaha pendukung pengembangan border city (akomodasi, rumah makan, dan sebagainya); Gerakan masyarakat sadar wisata dan pelatihan keterampilan kepariwisataan; Pengembagnan pusat oleh-oleh dan cinderamata serta pengembangan layanan parkir di kawasan wisata; Pengadaan event wisata pesisir (konser musik, festival layang-layang, dan sebagainya); Pengembangan pangkalan peredaran ikan Jatimalang dan Jatikontal; Pengembangan industri pengolahan hasil perikanan; Pemberdayaan UMKM berbasis komoditas lokal (gula kepala, hasil perikanan); Pengembangan kapasitas tanggap bencana terutama gempa bumi dan tsunami bagi pelaku pariwisata dan masyarakat; Peningkatan EWS dan simulasi tanggap bencana tsunami secara rutin; dan Pengembangan kawasan mangrove untuk pariwisata dan ekologi. Pada WP perkotaan Kemiri Pituruh, beberapa kegiatan yang direkomendasikan antara lain Peningkatan kapasitas petani; Pengadaan Alsintan yang berbasis kemajuan teknologi ramah lingkungan dan pelatihan penggunaannya; Peningkatan jalan usaha tani; Pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi; Bantuan pinjam modal bagi petani; Pengembangan sub/ terminal Agribisnis; Pemindahan Balai Penyuluh Pertanian Kutoarjo ke Kemiri/ Pituruh; Pemberdayaan kelompok tani dan koperasi tani; Pengembangan Agrowisata; dan Pengendalian pemanfaatan ruang.

Pada WP perkotaan Grabag/ kawasan peruntukan industri, beberapa kegiatan yang diusulkan yakni Peningkatan jalan dan perlengkapan jalan menuju dan pada kawasan peruntukan industri; Pengembagnan jaringan air bersih; Pengembagnan sistem pengelolaan sampah dan limbah industri; Pengembangan industri berbasis bahan baku komoditas lokal; Pengembangan sarana distribusi dan perdagangan hasil industri; Pengembangan pariwisata edukatif mengenai industri lokal; Penataan bangunan dan lingkungan; Pengembangan kapasitas tanggap bencana terutama gempa bumi dan tsunami bagi pelaku industri dan masyarakat; serta Peningkatan ESW dan simulasi tanggap bencana gempa bumi dan tsunami. WP kawasan Bendungan Bener direkomendasikan beberapa kegiatan: Penyelesaian konflik dengan masyarakat secara tuntas; Peningkatan akses menuju Bendungan Bener; Penyediaan akomodasi pendukung pariwisata; Pengembagnan pusat cinderamata dan oleh-oleh; Pengadaan event wisata di Kawasan Bendungan Bener; Pemberdayaan UMKM melek teknologi secara terpadu; Pengembangan desa wisata dan peningkatan kapasitas masyarakat; Pengembangan kapasitas tanggap bencana terutama gempa bumi, banjir, dan tanah longsor bagi pelaku dan masyarakat di sekitar Kawasan Bendungan Bener; Penataan jaringan irigasi pertanian dan jaringan air bersih; serta Riset tentang dampak dan respon masyarakat terkait pembangunan Bendungan Bener.

Pada WP kawasan Otoritatif Borobudur, direkomendasi beberapa kegiatan antara lain Peningkatan kondisi jalan menuju kawasan pariwisata Borobudur untuk mewujudkan Purworejo sebagai Gerbang Borobudur; Penyediaan transportasi alternatif menuju lokasi wisata dari simpul transportasi di Kabupaten Purworejo (stasiun dan terminal); Penyusuan RDTR di kawasan sekitar Borobudur; Pengembangan desa wisata penyangga Kawasan Otorita Borobudur; Pengembangan layanan parkir di kawasan wisata; Pengembangan destinasi wisata terpadu berlandaskan sapta pesona; Rehabilitasi lahan kritis DAS hulu perbukitan menoreh; Promosi pariwisata dan promosi investasi yang masif; Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis pemberdayaan masyarakat secara terpadu; Riset terkait strategi pengembangan pariwisata Purworejo sebagai penyangga KSPN Borobudur; Kemudahan penanaman modal dan izin usaha melalui PTSP bagi usaha pendukung pariwisata (travel & tour, akomodasi, restoran); Gerakan masyarakat sadar wisata dan pelatihan keterampilan kepariwisataan; Pembangunan pusat/ pasar cinderamata dan oleh-oleh; serta Pengembangan kapasitas tanggap bencana terutama gempa bumi, banjir, dan tanah longsor bagi pelaku dan masyarakat di sekitar KOB. WP kawasan perkotaan Bruno direkomendasikan beberapa kegiatan: Peningkatan kualitas objek wisata, akses menuju objek wisata, dan akomodasi; Pengembangan desa wisata dan peningkatan kapasitas Pokdarwis; Promosi wisata dan investasi secara masif dan kreatif; Gerakan masyarakat sadar wisata dan pelatihan keterampilan kepariwisataan; Penyediaan transportasi alternatif menuju lokasi wisata dan simpul transportasi (stasiun dan terminal); Pembangunan pusat/ pasar cinderamata dan oleh-oleh; Pengelolaan parkir di kawasan wisata; Pengadaan event wisata; Pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif lokal; serta Pengembangan kapasitas tanggap bencana terutama gempa bumi, banjir, dan tanah longsor bagi pelaku dan masyarakat di KP Bruno.

Mengenai keberadaan tol Jogja-Cilacap, Pemda dapat merencanakan pusat perdagangan atau pergudangan pada lokasi-lokasi yang dekat pintu tol. Pemda juga dapat berkolaborasi dengan pihak pemerintah pusat terkait rest area (jumlah dan lokasi), salah satu lokasi pilihan berada di Kecamatan Ngombol. Kabupaten Purworejo sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) juga dapat dikembangkan menjadi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Hal ini memerlukan penguatan sistem transportasi berbasis Transit Oriented Development (TOD) melalui variasi moda transportasi dan perluasan jangkauan layanan transportasi, serta penguatan kegiatan industri dan jasa yang memiliki jangkauan lebih luas.

Pada hari kedua, dihadirkan tiga narasumber, antara lain Dr. Evita Hanie Pangaribowo, S.E., M.IDEC., Hafidz Wibisono, S.T., M.T., Ph.D., serta Mohammad Isnaini Sadali, S.Si., M.Sc. Dr. Evita Hanie Pangaribowo, S.E., M.IDEC. menyampaikan materi mengenai telaah proyeksi keuangan daerah pada Rancangan Teknokratik RPJMD. Dibahas mengenai kinerja keuangan masa lalu (kinerja pelaksanaan APBD, neraca daerah, proporsi penggunaan anggaran, analisis pembiayaan), serta kerangka pendanaan (proyeksi keuangan daerah dan perhitungan kerangka pendanaan).

Hafidz Wibisono, S.T., M.T., Ph.D. menyampaikan materi mengenai telaah dan internalisasi KLHS RPJMD. Pada penyusunan RPJMD, wajib disertai KLHS sebagaimana dokumen RTRW, RDTR, serta RPJPD. Hal ini selaras dengan prinsip penyusunan RPJMD “berwawasan lingkungan” dan “berkelanjutan”, di samping adanya prinsip transparan, responsive, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, serta berkeadilan. Di Kabupaten Purworejo, terdapat 184 indikator pada tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan. 97 di antaranya sudah tercapai, 61 belum tercapai, 6 belum dilaksanakan, dan 20 belum ada data. Selanjutnya terdapat enam isu strategis KLHS RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029, hal ini telah dikaitkan dengan isu pada Rancangan Teknokratik RPJMD. Arah kebijakan KLHS RPJMD pada halaman 175-176 diperbandingkan dengan arah kebijakan Rancangan Teknokratik RPJMD pada halaman 607-625.

Mohammad Isnaini Sadali, S.Si., M.Sc. menyampaikan materi mengenai internalisasi target sasaran visi dan IUP RPJPD dalam RPJMD, serta penentuan indikator tujuan dan sasaran daerah, dan penentuan indikator program perangkat daerah. Kabupaten Purworejo memiliki 4 sasaran visi, 5 misi, 5 sasaran pokok, 10 arah pembangunan, dan 56 indikator utama pembangunan. Pada masing-masing Paslon coba dilakukan mapping sasaran visi, sasaran pokok, arah pembangunan, serta IUP pada masing-masing misi. Visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih merupakan landasan perumusan tujuan dan sasaran dari setiap misi dengan memperhatikan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, yang tertuju pada Arah Kebijakan Pembangunan dan Sasaran Pokok pembangunan jangka panjang daerah periode berkenaan yang ditetapkan dalam RPJPD. Piramida perencanaan dimulai dari filosofi, visi, misi, tujuan, sasarna, strategi, kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan, hingga komponen.

Diharapkan Pemda Purworejo dapat melakukan berbagai FGD sembari menunggu Pilkada Serentak pada 27 November 2024 serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di awal Februari 2024. Hal ini supaya persiapan penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 dapat lebih berkualitas dan komprehensif. Melalui Orientasi Penyusunan RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 ini, diharapkan penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 dapat terlaksana dengan kualitas yang baik dengan bekerja sama dengan Fakultas Geografi UGM. ~fid