- Pembahasan Lanjutan Raperbup Inovasi Daerah: Selangkah Menuju Implementasi Perda No. 7 Tahun 2020
- Bapperida Gelar Rapat Koordinasi Seleksi Administrasi Proposal Riset Unggulan Daerah (RUD) Tahun 2025
- Pembahasan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 bersama Bupati dan Wakil Bupati Purworejo
- Pembahasan Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, dan Posyandu sebagai Dukungan Program Nasional
- Finalisasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Bapperida mendapat kunjungan dari BKPSDM
- Bapperida mengadakan silaturahmi bersama keluarga besar pegawai Bappeda
- Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
- BAPPERIDA Gelar Rapat Pengembangan Sistem Informasi SURPRISE Tahun 2025
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024
Berita Terkait
- Workshop Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 20240
- Koordinasi Perumusan Tujuan, Sasaran dan Program pada Renstra Bakesbangpol 2025-20290
- Rapat Koordinasi Kepala Bappeda se-Jawa Tengah Semester II Tahun 20240
- Studi Tiru Penyusunan Register Risiko Strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten ke Kabupaten Purworejo0
- Selamat! Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Kecamatan Purworejo Raih Apresiasi Perangkat Daerah Terbaik pada Triwulan III Tahun 20240
- Rakor Evaluasi Renja PD dan Pengembangan Kompetensi bagi Perencana Perangkat Daerah se-Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi RPJPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-20450
- Diklat Penyusunan RPJMD Angkatan IX Tahun 20240
- Verifikasi Evaluasi terhadap Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Triwulan III Tahun 20240
- Diseminasi Penyusunan Evaluasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah/ Perangkat Daerah untuk Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jawa Tengah0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

SURAKARTA - Personil Bappedalitbang mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 di Solo Paragon Hotel and Residences pada Senin-Selasa, 11-12 November 2024, bersama dengan BPKPAD dan Bag. Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, serta Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Jawa Tengah. Pada awal agenda, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah memberikan sambutan.
Agenda rapat koordinasi pada hari pertama menghadirkan narasumber dari Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI serta Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI. Agenda ini dipandu moderator dari BPKPAD Prov. Jawa Tengah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Penggunaan DBHCHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau”.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Penggunaan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum Tahun 2025”. Pada bidang penegakan hukum, dapat dilakukan kegiatan pengawasan mesin pelinting sigaret yang pada aturan sebelumnya belum diatur. Adapun dua kegiatan lain yang belum diatur, dan telah diatur pada PMK 72 2024 yakni kegiatan edukasi penanganan BKC illegal dan peningkatan kapasitas pelaksana Pemda. Adapun aspek lain yang terdapat perubahan antara lain pada mekanisme perencanaan serta penyusunan RKP dan perubahan RKP, ketentuan sosialisasi, pengumpulan informasi, operasi bersama, monitoring dan evaluasi, serta penilaian kinerja.
Pada hari kedua, rapat koordinasi dilanjutkan dengan menghadirkan beberapa narasumber dari Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI, Ditjen Industri Agro, Kementerian Perindustrian, Ditjen KPAII, Kementerian Perindustrian RI, serta Kementerian Kesehatan RI. Rakor pada hari kedua dipandu moderator dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Penggunaan DBHCHT Bidang Kesejahteraan Masyarakat”. Terdapat satu kegiatan baru pada PMK 72 2024, yakni Fasilitasi pengujian TAR dan nikotin bagi industri kecil dan industri menengah. Di samping itu, kegiatan Penyediaan/ pemeliharaan sarana dan/ atau prasarana pengolahan limbah industri bagi industri hasil tembakau kecil dan menengah dihapus. Secara umum pada bidang kesejahteraan masyarakat, dapat dilaksanakan kegiatan: Registrasi mesin pelinting sigaret; Pendataan IHT; Penyediaan/ pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan menengah; Pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha IHT KIM; serta Pembentukan pengelolaan dan pengembanan KIHT/ SIHT dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau.
Terakhir, Kementerian Kesehatan menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Penggunaan DBHCHT Bidang Kesehatan Tahun 2025”. Disampaikan bahwa kegiatan yang dapat dilaksanakan antara lain kampanye, sosialisasi dan edukasi bahaya merokok; penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Upaya Berhenti Merokok (UBM); survei konsumsi produk tembakau; pengendalian iklan, promosi dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik; pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/ preventif, maupun kuratif/ rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting; peningkatan kesehatan mendukung peningkatan cakupan vaksinasi dan imunisasi; pelayanan kesehatan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah lima tahun; penanggulangan dan penanganan penyakit paru, saluran pernapasan, dan kanker akibat merokok; pencegahan dan penanggulangan infeksi; pencegahan dan penanggulangan resistensi antimikroba; pengadaan sumber listrik dan/ atau jaringan listrik, pembangunan baru, penambahan ruangan, rehabilitasi bangunan, pemeliharaan bangunan/ peralatan, kalibrasi/ sertifikasi, akreditasi, serta pembelian suku cadang sarana/ prasarana fasilitas kesehatan; pengadaan, pembangunan baru, rehabilitasi, pemeliharaan, dan pembelian suku cadang fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada fasilitas kesehatan; pengadaan obat-obatan, bahan medis habis pakai, bahan kimia dan/ atau reagen; pengadaan alat kesehatan; pengadaan sarana transportasi rujukan berupa ambulance dan/ atau peralatan; pengadaan sarana operasional yang dapat dipindahkan untuk penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif; serta pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan prioritas bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 ini, diharapkan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi penggunaan DBHCHT di Kabupaten Purworejo maupun Provinsi Jawa Tengah secara umum dapat terlaksana dengan lebih baik. ~fid