Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024

By Bidang Rendalev 18 Nov 2024, 15:52:15 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024

SURAKARTA - Personil Bappedalitbang mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 di Solo Paragon Hotel and Residences pada Senin-Selasa, 11-12 November 2024, bersama dengan BPKPAD dan Bag. Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, serta Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Jawa Tengah. Pada awal agenda, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah memberikan sambutan.

Agenda rapat koordinasi pada hari pertama menghadirkan narasumber dari Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI serta Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI. Agenda ini dipandu moderator dari BPKPAD Prov. Jawa Tengah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Penggunaan DBHCHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau”.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Penggunaan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum Tahun 2025”. Pada bidang penegakan hukum, dapat dilakukan kegiatan pengawasan mesin pelinting sigaret yang pada aturan sebelumnya belum diatur. Adapun dua kegiatan lain yang belum diatur, dan telah diatur pada PMK 72 2024 yakni kegiatan edukasi penanganan BKC illegal dan peningkatan kapasitas pelaksana Pemda. Adapun aspek lain yang terdapat perubahan antara lain pada mekanisme perencanaan serta penyusunan RKP dan perubahan RKP, ketentuan sosialisasi, pengumpulan informasi, operasi bersama, monitoring dan evaluasi, serta penilaian kinerja.

Pada hari kedua, rapat koordinasi dilanjutkan dengan menghadirkan beberapa narasumber dari Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI, Ditjen Industri Agro, Kementerian Perindustrian, Ditjen KPAII, Kementerian Perindustrian RI, serta Kementerian Kesehatan RI. Rakor pada hari kedua dipandu moderator dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Penggunaan DBHCHT Bidang Kesejahteraan Masyarakat”. Terdapat satu kegiatan baru pada PMK 72 2024, yakni Fasilitasi pengujian TAR dan nikotin bagi industri kecil dan industri menengah. Di samping itu, kegiatan Penyediaan/ pemeliharaan sarana dan/ atau prasarana pengolahan limbah industri bagi industri hasil tembakau kecil dan menengah dihapus. Secara umum pada bidang kesejahteraan masyarakat, dapat dilaksanakan kegiatan: Registrasi mesin pelinting sigaret; Pendataan IHT; Penyediaan/ pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan menengah; Pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha IHT KIM; serta Pembentukan pengelolaan dan pengembanan KIHT/ SIHT dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau.

Terakhir, Kementerian Kesehatan menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Penggunaan DBHCHT Bidang Kesehatan Tahun 2025”. Disampaikan bahwa kegiatan yang dapat dilaksanakan antara lain kampanye, sosialisasi dan edukasi bahaya merokok; penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Upaya Berhenti Merokok (UBM); survei konsumsi produk tembakau; pengendalian iklan, promosi dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik; pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/ preventif, maupun kuratif/ rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting; peningkatan kesehatan mendukung peningkatan cakupan vaksinasi dan imunisasi; pelayanan kesehatan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah lima tahun; penanggulangan dan penanganan penyakit paru, saluran pernapasan, dan kanker akibat merokok; pencegahan dan penanggulangan infeksi; pencegahan dan penanggulangan resistensi antimikroba; pengadaan sumber listrik dan/ atau jaringan listrik, pembangunan baru, penambahan ruangan, rehabilitasi bangunan, pemeliharaan bangunan/ peralatan, kalibrasi/ sertifikasi, akreditasi, serta pembelian suku cadang sarana/ prasarana fasilitas kesehatan; pengadaan, pembangunan baru, rehabilitasi, pemeliharaan, dan pembelian suku cadang fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada fasilitas kesehatan; pengadaan obat-obatan, bahan medis habis pakai, bahan kimia dan/ atau reagen; pengadaan alat kesehatan; pengadaan sarana transportasi rujukan berupa ambulance dan/ atau peralatan; pengadaan sarana operasional yang dapat dipindahkan untuk penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif; serta pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan prioritas bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 ini, diharapkan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi penggunaan DBHCHT di Kabupaten Purworejo maupun Provinsi Jawa Tengah secara umum dapat terlaksana dengan lebih baik. ~fid