Diklat Penyusunan RPJMD Angkatan IX Tahun 2024

By Bidang Rendalev 28 Okt 2024, 14:09:44 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Diklat Penyusunan RPJMD Angkatan IX Tahun 2024

JAKARTA - Personil Bappedalitbang melaksanakan Diklat Penyusunan RPJMD Angkatan IX Tahun 2024 di Orchardz Hotel Industri, D. K. Jakarta pada Senin-Sabtu, 21-26 Oktober 2024 di, dengan narasumber Dr. Hasiholan Pasaribu. Diklat ini diikuti oleh peserta dari Kab. Purworejo, Kab. Barito Timur, Kota Palopo, Prov. Jawa Barat, Kab. Bulukumba, Kab. Karawang, Prov. Kalimantan Utara, Kab. Mamuju Tengah, Kab. Ciamis, Kab. Bantaeng, Kota Palangkaraya, Kab. Nias Selatan, Prov. Sulawesi Selatan, Kab. Gayo Lues, serta Kab. Dairi.

Materi pertama yakni “Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)”. Materi pertama dijelaskan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah untuk mencapai tujuan bernegara, rencana pembangunan daearh dan pendekatan penyusunanna, kerangka umum penyusunan RPJPD tahun 2025-2045, serta tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD. Materi kedua yakni “Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah”. Materi kedua dijelaskan mengenai pengendalian, evaluasi, siklus pengendalian dan evaluasi perancanaan pembangunan daerah, kewenangan pengendalian penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi terahadap perumusan kebijakan penyusunan RPJMD, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, evaluasi terhadap hasil RPJMD, serta pengintegrasian perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah.

Materi ketiga yakni “Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Renstra-PD”. Materi berisi mengenai kedudukan Renstra-PD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungannya dengan RPJMD, tahapan dan tata cara penyusunan Renstra-PD, serta pengendalian dan evaluasi Renstra-PD. Materi keempat yakni “Kerangka Umum Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Tahunan Daerah dan Perangkat Daerah (RKPD dan Renja-PD)”. Materi berisi mengenai kedudukan dan hubungan antara dokumen RKPD dengan dokumen perencanaan lainnya serta dokumen penganggaran; keterkaitan antar Bab RKPD dan RPJMD; keterkaitan antar Bab RKPD dan Renstra-PD; jadwal penyusunan RKPD; sistematika RKPD; Perubahan RKPD; tahapan dan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi Renja-PD; serta pengintegrasian perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara.

Terdapat pula materi selingan, yakni “Protocol, Intrapersonal, Interpersonal, dan Building Service Commitment”. Melalui Pendidikan dan Pelatihan Rencana Pembagnunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Angkatan IX ini, diharapkan penyusunan RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 dapat terlaksana dengan baik. ~fid