Koordinasi Perumusan Tujuan, Sasaran dan Program pada Renstra Bakesbangpol 2025-2029

By Bidang Rendalev 18 Nov 2024, 15:28:22 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

PURWOREJO - Personil Bappedalitbang melaksanakan koordinasi perumusan Tujuan, Sasaran dan Program pada Renstra Bakesbangpol 2025-2029 di Manggul Joyo, Cacaban Kidul, Kecamatan Bener pada Selasa, 5 November 2024. Secara aturan, Renstra PD memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/ atau urusan pemerintahan pilihan dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Di tingkat pusat, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN pada 20 Agustus 2024. Sementara itu RPJMN 2025-2029 akan ditetapkan pada Januari 2025. Di Kabupaten Purworejo, RPJPD telah ditetapkan pada 14 Agustus 2024 dan telah disosialisasikan. Rancangan Teknokratik RPJMD juga telah disusun dan disosialisasikan pada 8 Agustus 2024. Renstra PD, termasuk Bakesbangpol wajarnya akan ditetapkan pada akhir Agustus 2025, setelah RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 ditetapkan.

Tujuan perangkat daerah diturunkan dari sasaran daerah, dan dijabarkan dalam sasaran perangkat daerah, program perangkat daerah, serta kegiatan dan subkegiatannya. Bakesbanpol terkait dengan sasaran visi “Kepemimpinan dan Pengaruh di Dunia Internasional Meningkat”. Pada tema RPJMN Teknokratik 2025-2029, Bakesbangpol terkait dengan “Transformasi Tata Kelola” dan “Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia”. Pada RPJPD, Bakesbangpol terkait dengan salah satu Indikator Utama Pembangunan (IUP), yakni “Jumlah Kejadian Konflik SARA”. Beberapa referensi tujuan dan sasaran Bakesbangpol dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta Renstra Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023. Surat Kemendagri Nomor 400.4/e-575/Polpum tanggal 9 Oktober 2024 juga menjadi perhatian.

Bakesbangpol telah berkontribusi dalam penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 pada Bab II, yakni pendeskripsian konflik sosial dan konflik SARA, pembinaan politik daerah, organisasi masyarakat, partisipasi masyarakat dalam Pemilu, serta kerukunan umat beragama. Hal ini nantinya juga akan tertuang dalam Bab II Renstra Bakesbangpol 2025-2029. Dalam waktu dekat, Bakesbangpol perlu menyusun pohon masalah dan pohon kinerja untuk 5 tahun ke depan.

Melalui koordinasi perumusan Tujuan, Sasaran dan Program pada Renstra Bakesbangpol 2025-2029 ini, diharapkan Renstra Bakesbangpol Tahun 2025-2029 dapat tersusun dengan baik. ~fid