Kementerian ATR/BPN Undang Pemerintah Kabupaten Purworejo Untuk Pembahasan Pra Loket Persetujuan Substansi RTRW melalui Media Vidcon

By bidang_epw 20 Jul 2020, 08:46:38 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Kementerian ATR/BPN Undang Pemerintah Kabupaten Purworejo Untuk Pembahasan Pra Loket Persetujuan Substansi RTRW melalui Media Vidcon

Keterangan Gambar : Tim Teknis Penyusunan RTRW dipimpin Sekretaris DAerah MEngikuti Vidcon dengan Kementerian ATR/BPN


Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfataan Ruang Kementerian ATR/BPN mengundang Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk membahas revisi RTRW Kabupaten Purworejo sebelum masuk ke pembahasan loket persetujuan substansi RTRW. Disampaikan pada kesempatan tersebut oleh Direktur Pembinaan Penataan Ruang ATR/BPN 5 hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan RTRW di tingkat pusat yaitu: kawasan lindung, LP2B/KP2B, RTH untuk kawasan perkotaan, mitigasi bencana, dan PSN (program-program Strategis Nasional) yang ada di Kabupaten. Selalin itu kesesuaian antara peta dan batang tubuh yang akan menjadi perhatian olrh Tim Penyusun di Kabupaten. Kementerian ATR/BPN akan mempermudah dan mempercepat penetapan Perda RTRW sehingga Perda RTRW dapat segera ditetapkan. Terkait dengan pemanfaatannya dalam OSS, maka RTRW yang ditetapkan diharapkan inline dengan OSS.

Sekretaris Daerah dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat memenuhi tahapan dalam penetapan Perda RTRW dan telah melakukan diskusi dengan Kementerian sektoral terkait percepatan PSN, khususnya percepatan untuk mendukung Perpres 79/2019 khususnya Badan Otorita Borobudur.

Beberapa masalah krusial disampaikan oleh Kasubdit Pembinaan Wilayah II, meliputi:
1. batas administrasi yang belum sesuai dengan Permendagri, diharapkan tidak ada konflik dengan Kabupaten yang berbatasan, dalam hal ini Kulon Progo . MEnanggapi hal ini Tim Teknis Kabupaten menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan antara Kabupaten Purworejo dan Kulon Progo tanggal 25 Februari 2020 antara Provinsi Jawa Tengah, DIY, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo. Jika terjadi perbedaan dengan Permendagri maka diperlukan berita acara antara Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo dan diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri.

2. Sistem Perkotaan agar didistribusikan secara spasial dengan memperhatikan jumlah penduduk yang dilayani serta keberadaan fasilitas permukiman yang ada dan berhirarkhis dari tingkat yang paling tinggi hingga paling rendah. Dalam substansi ini hanya masalah pemetaan saja yang masih menjadi permasalahan sehingga dapat segera dilakukan perbaikan seperlunya.  

3. rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk Badan Otorita Borobudur diberikan dalam solusi holding zone dimana lahan yang akan dilepaskan untuk kawasan otoritatif agar dideliniasi dan nantinya ke depan dapat dialihkan menjadi peruntukan lainnya dalam hal ini pengembangan kawasan pariwisata.

Tim Teknis Kabupaten Purworejo pasca pembahasan ini diamanati oleh Sekretaris DAerah untuk segera melakukan perbaikan dan jika diperlukan segera melakukan komunikasi lanjut dengan pihak Tim Kementerian ATR/BPN sehingga dapat segera memasuki jenjang selanjutnya di loket persetujuan substansi. /awn