Forum Satu Data Kabupaten Purworejo Tahun 2022 (Semester II)

By Bidang Rendalev 28 Nov 2022, 15:52:23 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Forum Satu Data Kabupaten Purworejo Tahun 2022 (Semester II)

YOGYAKARTA – Pada Jumat-Sabtu, 25-26 November 2022 diselenggarakan Forum Satu Data Kabupaten Purworejo Tahun 2022 (Semester II) di Hotel Jambuluwuk Malioboro. Acara yang dikoordinatori Bappedalitbang ini menghadirkan Sekretaris Daerah, Drs. Said Romadhon sebagai narasumber, beserta BPS dan DPUPR selalu Pembina Data Statistik dan Geospasial. Dinkominfostasandi juga dihadirkan dalam forum ini.

Paparan dari Sekda Kabupaten Purworejo tentang Data sebagai Dasar Penyusunan Perencanaan. Perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses, menggunakan prinsip: Politis, Teknokratik, Atas-Bawah (Top-Down) & Bawah-Atas (Bottom-Up), dan Partisipatif. Sementara itu, Perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada substansi, menggunakan prinsip: Holistik, Integratif, Tematik, dan Spasial.

Selanjutnya, disampaikan beberapa peran data dalam perencanaan: a) Penyusunan Dokumen Perencanaan (berbasis Data Statistik & Geospasial), Pelaksanaan Dokumen Perencanaan (Pelaksanaan secara Akuntabel, Kolaboratif, & Berorientasi Pelayanan), c) Evaluasi Dokumen Perencanaan (Penilaian dan penyajian dalam tabel, grafik, & peta), serta Penyusunan Dokumen Perencanaan (Mempertimbangkan masalah & isu n-1, menargetkan pembangunan yang lebih baik)

BPS Kabupaten Purworejo dalam paparannya menyampaikan tentang Sinkronisasi Data. Dalam hal ini, dijelaskan pemahaman terhadap statistik dasar dan statistik sektoral dalam perspektif indikator output dan indikator outcome. Statistik sektoral berada pada level output, sementara statistik dasar berada pada level outcome dan impact. Saat ini, BPS telah melakukan program Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) dan sedang melakukan evaluasi penyelenggaran statistik sektoral.

Paparan dari DPUPR Kabupaten Purworejo berisi tentang Pengelolaan Data Geospasial. Hal ini mendasari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Saat ini, Jaringan Informasi Geospasial menempati posisi yang berdampingan terhadap Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Terdapat beberapa tantangan dan permasalahan daerah, utamanya terletak pada sumber daya manusia dan data & standar data. Untuk itu, disusun Strategi Percepatan Jaringan Informasi Geospasial di-breakdown dalam tiga tahap, disusun dan ditargetkan bersama dengan seluruh stakeholder yang terlibat. ~fid