Pelatihan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022

By Bidang Rendalev 03 Okt 2022, 12:33:32 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Pelatihan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022

YOGYAKARTA – BPS Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Pelatihan Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, bertempat di Hotel Cavinton Yogyakarta, Jl. Letjen Suprapto No. 1 Ngampilan, Kota Yogyakarta. Bersama dengan 5 (lima) perangkat daerah lain: Dinsos PPKB, Dinkominfostasandi, DPPPAPMD, Dindukcapil serta Bagian Prokopim Setda, Bappedalitbang Kab. Purworejo mengikuti gelombang kelima (30 September – 1 Oktober 2022) di Kelas A, dengan instruktur Ibu Erna dari BPS Kab. Purworejo. Acara dibuka dengan sambutan oleh Joko Suwarjo, perwakilan dari BPS Provinsi Jawa Tengah.

Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/ kelurahan. Regsosek bertujuan mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, integrasi program, dan menuju satu data Indonesia. Hal ini mendasari dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Variabel yang dikumpulkan dalam Regsosek antara lain: penduduk dan tenaga kerja, pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan dan disabilitas, perumahan, dan pemberdayaan ekonomi. Dalam hal ini, BPS bertugas: a) Melakukan pendataan registrasi social ekonomi, dan b) Menetapkan standardisasi kualitas pemutakhiran berkelanjutan.

Secara keseluruhan, Pelatihan Regsosek Kabupaten Purworejo dibagi ke dalam 8 (delapan) gelombang, 22 September – 8 Oktober 2022. Pada gelombang kelima, sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) orang di gelombang kelima terdiri atas PML (Petugas Pemeriksa Lapangan), PPL (Petugas Pendataan Lapangan), peserta seat ini dari perangkat daerah, serta instuktur yang terbagi dalam 5 (lima) kelas. Pada gelombang ini wilayah yang ikut serta yakni petugas di Kecamatan Butuh (4 kelas) dan sebagian Kecamatan Pituruh (1 kelas).

Regsosek ini nantinya akan mendata 100% penduduk di Kabupaten Purworejo. PPL diagendakan akan mendata 250 KK, dengan 4 PPL diperiksa oleh 1 PML. Kemudian terdapat Koseka sebagai perwakilan BPS di masing-masing kecamatan. Petugas Regsosek dijadwalkan turun di lapangan pada 15 Oktober – 14 November 2022. Setelah lapangan selesai, nantinya akan dilakukan Forum Konsultasi Publik (FKP), seperti halnya pada verifikasi DTKS yang pernah dilakukan, melalui Musdes (musyawarah desa) maupun Muskel (musyawarah kelurahan).

Diharapkan data Regsosek telah terintegrasi dengan data di Dindukcapil. Untuk itu, petugas menyalin kartu keluarga (KK), meski terdapat anggota keluarga sudah meninggal. Petugas membawa surat tugas yang disertai dengan cap RT bersangkutan, di samping ketua RT sebagai penunjuk jalan. Pada Regsosek ini, keluarga dinilai “Tidak miskin”, “Miskin”, atau “Sangat miskin”, sesuai dengan persepsi masing-masing ketua RT. Di samping di tingkat Pemda juga sedang menyusun parameter keluarga miskin berdasarkan isian form yang ada.

Secara umum di Indonesia, salah satu parameter masyarakat miskin ialah memiliki lahan untuk tempat tinggal 8m2 setiap jiwa. Adapun kondisi wasting atau stunting anak juga didata dalam Regsosek ini, mengambil dari catatan Posyandu. BPS menyampaikan, Regsosek ini tidak semata-mata merupakan updating data di P3KE. Hasil lapangan Regsosek akan diolah di awal januari, kemudian dilakukan publikasi di tahun 2023. Sebelumnya, BPS pernah melakukan pemotretan di lapangan yang serupa: PPLS di tahun 2011, dan PBDT di tahun 2015. Acara mematuhi protokol kesehatan dan ditutup pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 19.00 WIB oleh Bagus Rahmat Susanto, selaku Kepala BPS Kab. Purworejo. ~fid