Pemkab Purworejo Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Set Top Box (STB) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

By bidang_epw 29 Agu 2022, 09:22:03 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Pemkab Purworejo Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Set Top Box (STB) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Pada tanggal 2 November 2022, saluran TV Analog di Kabupaten Purworejo akan dihentikan. Peralihan siaran TV Analog ke siaran TV Digital merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Peralihan saluran TV Analog ke siaran TV Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan piranti set top box (STB) untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Pemberian bantuan STB ini bertujuan agar Rumah tangga miskin (RTM) untuk dapat menerima siaran TV digital pada saat dilakukannya penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO), sehingga RTM tidak perlu mengganti TV lamanya/ TV Tabung. Sasaran dari pemberian bantuan ini adalah Rumah Tangga Miskin yang datanya bersumber dari DTKS. Pemberian bantuan akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Pos ke alamat calon penerima bantuan. Krireria calon penerima bantuan adalah : 

  1. Penerima termasuk KK yang terdapat dalam desil 1 dan 2 DTKS, dan dipastikan masih hidup.
  2. Memiliki antena UHF/ antena berbentuk duri ikan
  3. Memiliki TV Analog
  4. 1 (satu) Rumah mendapatkan 1 unit STB meskipun terdapat 2 KK yang memenuhi kriteria.
  5. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB. 

Pada Jumat 19 Agustus 2021, Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Verifikasi dan Akurasi Data Penerima Penyaluran Bantuan Set Top Box (STB) Tahap 3 dan membagikan data calon penerima bantuan kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan se-Kabupaten Purworejo untuk dapat memverifikasi. Pemkab Purworejo memberikan batas waktu kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan se-Kabupaten Purworejo untuk memverifikasi data calon penerima yang dibagikan hingga Awal September 2022.