Asistensi dan Supervisi tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota TA. 2024 di wilayah eks-Bakorwil II

By Bidang Rendalev 29 Feb 2024, 11:07:24 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Asistensi dan Supervisi tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota TA. 2024 di wilayah eks-Bakorwil II

Asistensi dan supervisi tentang pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota TA. 2024 di wilayah eks- Bakorwil II diselenggarakan oleh Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka verifikasi data usulan Bantuan Keuangan oleh masing-masing Kabupaten/Kota. Kelengkapan administrasi pendukung, RKA, dan surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebelumnya telah diupload pada aplikasi Sivero untuk selanjutnya dilaksanakan verifikasi lebih lanjut bersama tim desk yang terdiri dari Biro Bangda, Bappeda, BPKAD, serta Dinas terkait dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan asistensi dan supervisi tentang pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota TA. 2024 di wilayah eks-Bakorwil II dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu, 06-07 Februari 2024 bertempat di Pendopo Bupati Wonosobo. Acara dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Wonosobo yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang terdiri dari unsur Bappeda, BPKAD, dan Biro Bangda Provinsi Jawa Tengah. Acara dilanjutkan dengan desk verifikasi kepada masing-masing Perangkat Daerah yang menerima alokasi Bantuan Keuangan TA 2024, yaitu Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pada asistensi dan supervisi yang dilaksanakan, terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bagi Kabupaten/Kota penerima anggaran Bantuan Keuangan, antara lain:

Kelengkapan dokumen administrasi yang diunggah pada aplikasi Sivero:

  • Belum melampirkan Surat Pernyataan Kepala Daerah tentang kesanggupan pencantuman dalam APBD Kabupaten/Kota;
  • Belum mencantumkan SK Kepala Daerah mengenai lokasi yang menjadi kewenangannya;
  • Output dan outcome pekerjaan belum dilengkapi;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum dilampirkan;
  • Jadwal pelaksanaan kegiatan beserta monitoringnya belum dilengkapi

Hambatan dalam verifikasi RKO Bankeu Kabupaten/Kota:

  • Dokumen yang dipersyaratkan belum ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Perangkat Daerah penerima bantuan keuangan;
  • Terdapat dokumen yang diunggah dalam aplikasi Sivero tidak memenuhi ketentuan seperti hasil scan yang kurang jelas (blur) sehingga sulit dibaca dan diverifikasi oleh tim verifikator;
  • RKO yang diupload masih belum lengkap sehingga tim verifikator belum dapat melakukan pencermatan secara menyeluruh;
  • Ketidaksesuaian rincian belanja dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan masing-masing kegiatan sehingga diperlukan revisi terlebih dahulu oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Semua menu yang diperlukan pada upload dokumen di aplikasi Sivero harus dilengkapi terlebih dahulu untuk kemudian dapat diklik ajukan RKO. Apabila RKO telah lengkap, telah diajukan, dan telah selesai diverifikasi, maka RKO akan mendapatkan acc oleh tim verifikator baik dari Biro Bangda, Bappeda, maupun BPKAD Provinsi Jawa Tengah. Namun apabila RKO masih belum lengkap dan memerlukan perbaikan, maka RKO tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing Perangkat Daerah pengampu untuk dapat direvisi. Dokumen RKO yang telah selesai diverifikasi dan mendapatkan acc dapat didownload oleh masing-masing Perangkat Daerah pengampu sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk pengajuan pencairan dana.

Secara umum dokumen administrasi kelengkapan usulan kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah TA 2024 telah dapat dicukupi dan dilengkapi oleh Perangkat Daerah penerima bantuan. Namun terdapat satu syarat yang diperlukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yaitu Surat Pernyataan Kepala Daerah yang menyebutkan terkait:

  1. Pergeseran anggaran Bankeu Penanggulangan Masalah Gizi (PMG) yang pada saat ini masih masuk ke dalam DPA Bappedalitbang untuk digeser masuk ke dalam DPA Dinkes;
  2. Perubahan nomenklatur pada DPA Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman Kumuh sedangkan pada DPA Kabupaten Purworejo menyebutkan Rehabilitasi Jalan Lingkungan.