Pelatihan Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Aplikasi SEPAKAT

By Bidang Rendalev 28 Jan 2024, 07:43:07 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Pelatihan Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Aplikasi SEPAKAT

SEMARANG – Bappedalitbang Kabupaten Purworejo mengikuti Pelatihan Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Aplikasi SEPAKAT pada 18-19 Januari 2024 di Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Peserta dalam kegiatan ini yakni seluruh Bappeda di 35 kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah. Regsosek merupakan data yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Data Regsosek di Kabupaten Purworejo akan dimanfaatkan untuk mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, integrasi program, dan menuju satu data Indonesia. Hal ini mendasari dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kegiatan pelatihan meliputi pengenalan platform dan analisis SEPAKAT, perencanaan dan penganggaran SEPAKAT, serta pemanfaataan dan tata kelola SEPAKAT. Dilaksanakan pretest dan postest dalam pelatihan ini. Peserta yang nilainya baik akan mendapatkan sertifikat. Apabila kedua peserta dari Purworejo mendapat sertifikat, maka total 4 (empat) personil Bappedalitbang Kab. Purworejo telah memiliki sertifikat guna pemanfaatan aplikasi SEPAKAT, khususnya dalam mengolah data Regsosek. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu materi yang disampaikan. Hal ini penting karena kerahasiaan data seluruh orang dalam data Regsosek tidak boleh mengalami kebocoran, supaya tidak terjasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Prosedur permintaan hak akses menjadi materi yang paling mendapat perhatian oleh seluruh peserta. Kabupaten Purworejo sendiri telah melakukan pengajuan dengan seluruh kelengkapan terverifikasi oleh Bappenas, bersama dengan Kabupaten Klaten. Meskipun demikian, Bappenas belum dapat memberikan kepastian data Regsosek akan didapatkan daerah. Pengajuan akses Kab. Purworejo masih sebatas dari Bappedalitbang, meskipun dalam SK pengelola akun telah terdapat 7 (tujuh) perangkat daerah.

Kedepan setiap perangkat daerah atau desa/kelurahan yang akan melakukan akses pada aplikasi SEPAKAT harus bermohon hak akses terlebih dahulu dengan dikoordinasikan oleh Bappedalitbang. Pengelola data di desa/kelurahan adalah sekretaris desa/ kelurahan. Syarat untuk mendapatkan hak akses harus memiliki sertifikat pemanfaatan aplikasi SEPAKAT baik bagi OPD maupun desa/ kelurahan. Bappenas menargetkan pada awal bulan maret 2024 untuk launching video self learning yang dapat diakses oleh seluruh desa/kelurahan dan seluruh OPD yang membutuhkan.

Saat ini Bappenas sedang menyusun guideline/ juknis dalam pemutakhiran data Regsosek. Interoperabilitas data Regsosek terhadap aplikasi lain juga masih dalam pembahasan. Diharapkan Kabupaten Purworejo segera mendapatkan hak akses data Regsosek, sehingga intervensi penduduk miskin by name by address menyasar tepat sasaran. ~fid