Rapat Persiapan Verifikasi Evaluasi RKPD Tahun 2023 Triwulan IV

By Bidang Rendalev 28 Jan 2024, 07:42:36 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Persiapan Verifikasi Evaluasi RKPD Tahun 2023 Triwulan IV

PURWOREJO – Terselenggara rapat persiapan verifikasi evaluasi RKPD tahun 2023 triwulan 4 pada Kamis, 4 Januari 2024 di Ruang Rapat Bappedalitbang. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah antara lain dilaksanakan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah. Evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran, lokasi, serta dana indikatif yang dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA Perangkat Daerah kabupaten/kota.  Penilaian digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.  Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota serta sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah lingkup kabupaten/kota.

Oleh karenanya Bappedalitbang Kabupaten Purworejo akan melakukan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2023 pada Triwulan IV.  Untuk melaksanakan kegiatan ini maka dilakukan rapat persiapan terhadap Tim Verifikasi pada hari Kamis, 10 Januari 2024 dengan acara: 1) Pengarahan oleh sekretaris Bappedalitbang terkait pelaksanaan verifikasi evaluasi renja; 2) Penjelasan teknis pelaksanaan verifikasi terkait keterisian laporan: a) Data Dasar Pembangunan (Ketercapaian Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran dan Program); b) Pengarusutamaan Gender (PUG); c) Dana Alokasi Khusus (DAK); d) Bantuan Keuangan (Bankeu); e) Tugas Pembantuan (TP); f) Program Unggulan; dan g) Evaluasi Renja melalui Aplikasi SAWIJI. ~ye