WORKSHOP PEMBINAAN AIR MINUM KABUPATEN KOTA DAN PELAKSANAAN PAMSIMAS III DI PROVINSI JAWA TENGAH

By bidang_epw 29 Nov 2019, 04:58:47 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

WORKSHOP PEMBINAAN AIR MINUM KABUPATEN KOTA DAN PELAKSANAAN PAMSIMAS III DI PROVINSI JAWA TENGAH

Dalam rangka melaksanakan tugas fungsi monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Pamsimas III di Jawa Tengah, pada hari Kamis, tanggal 28 November 2019, bertempat di Hotel Grasia Semarang, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Workshop Pembinaan Air Minum Kabupaten/Kota dan Pelaksanaan Pamsimas III di Jawa Tengah. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Prov. Jateng dan dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda, Dinas Perkimtan, Dinpermasdes, PDAM dan DC Pamsimas se-Jawa Tengah.

Program Pamsimas yang telah dilakasanakan mulai tahun 2008, telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap capaian air minum dan sanitasi bagi masyarakat peri urban. Bahkan sampai dengan tahun 2019 ini, Program Pamsimas telah memasuki Pamsimas III. Dengan berakhirnya Perjanjian Hibah Luar Negeri (PHLN) Program Pamsimas pada tahun 2020, maka Program Pamsimas Reguler APBN juga akan berakhir pada tahun 2020. Namun demikian masih akan ada program lain yang sejenis, namun dengan nama yang berbeda. Masih ada pendanaan hibah dari Australia sebesar 40 USD yang diperuntukkan untuk peningkatan SPAM dan perluasan jaringan.

Dengan berakhirnya Program Pamsimas reguler APBN pada tahun 2020, yang harus diperhatikan adalah program keberlanjutannya. Jangan sampai sarana air minum yang telah terbangun melalui dana Pamsimas, menjadi terbengkalai, karena tidak ada pengelola atau pemeliharaannya. Kementerian Desa dan Pembangunan daerah Tertinggal (PDT) telah diberi mandat untuk melaksanakan pembinaan terhadap pengelola KPSPAM/BPSPAM. Untuk itu Dinpermasdes di masing-masing Kabupaten/Kota sebagai kepanjangan tangan dari Kemendes PDT, diharapkan mendesain kegiatan yang tugasnya melaksanakan pembinaan terhadap KPSPAM/BPSPAM di masing-masing daerah. 

Yang perlu digaris bawahi juga, bahwa untuk mencapai universal access, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian. Pendanaan dari APBN sifatnya hanya sebagai stimulan. Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa yang harus lebih banyak berperan dalam pencapaian akses 100% di wilayahnya masing-masing. Pokja AMPL sebagai lembaga ad hoc di tingkat Kabupaten yang mempunyai tugas memonitoring keberhasilan pembangunan AMPL di Kabupaten harus dapat menjabarkan dokumen-dokumen perencanaan sektoral air minum dan sanitasi dalam program dan kegiatan di Perangkat daerah terkait. Selain itu dokumen RAD AMPL harus dapat diintegrasikan dalam dokumen RPJMD. Demikian juga dengan Pemerintah Desa harus mampu mengintegrasikan RKM 100% Pamsimas dan PJM Pro-aksi dalam RPJMDes dan RKPDes. 

Selain itu PDAM Kabupaten/Kota sebagai penyedia SPAM di wilayah perkotaan diharapkan mempunyai bussiness plan agar dapat diketahui rencana pengembangan jaringan air minumnya. PDAM juga diharapkan dapat mengalokasikan dananya untuk uji kualitas air. Dengan adanya sinergi dari berbagai stakeholder baik itu Bappeda dari sisi perencanaan, Dinperkimtan dari segi pembangunan SPAM, Dinpermasdes dalam hal keberlanjutannya dan PDAM diharapkan penyediaan air minum dan kebutuhan dasar masyarakat dapat terlayani dengan maksimasl. (/fse).