Vidcon Expose LARAP Kegiatan Penanganan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo

By bidang_epw 08 Jun 2020, 12:16:39 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Vidcon Expose LARAP Kegiatan Penanganan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo

Pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2020, Pokja PKP Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Expose dokumen LARAP kegiatan penanganan kumuh skala kawasan di Kecamatan Kutoarjo. Vidcon ini dikuti oleh Konsultan Manajemen Pusat (KPM), Satker PKP Provinsi Jawa Tengah, Technical Management Consultant (TMC) Prov. Jateng, Bappeda, Dinperkimtan, DPUPR, Over Sight Provider (OSP)2 Jateng, TMC Purworejo dan Korkot KOTAKU.

Terdapat 10 (sepuluh) kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan penanganan kumuh skala kawasan di Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, yaitu penataan permukiman Kampung Tegal RT 05 RW XI, rehabilitasi drainase dan pedestrian di Kampung Tegal, rehabilitasi drainase dan pedestrian di Gang Kepodang, rehabilitasi drainase di Jalan Merpati-Kalianyar (1), Jalan Merpati-Kalianyar (2), rehabilitasi drainase dan pedestrian di Jl. Merpati-Diponegoro, pedestrian jalan inspeksi Kalianyar, pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP), rehabilitasi drainase Jl. MT. Haryono, pembangunan TPS3R dan SPA, dan pembangunan akses jalan menuju TPS3R dan SPA.

Pada dasarnya setiap pembangunan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun sosial, begitu pula dengan rencana penataan kawasan ini. Data bangunan dan asset terdampak dapat dilihat pada lampiran/resume dokumen LARAP/RPL. Untuk memenuhi hakhak dari WTP atas terganggunya asset terdampak proyek, Pemda telah mengadakan rembug dengan WTP dengan kesepakatan dan keberhakan warga terdampak atau kompensasi, dijelaskan dalam lampiran/resume dokumen LARAP/RPL. Terkait dengan perubahan rencana pengembangan Stasiun Kutoarjo asset milik PT. KAI, masih ada beberapa warga/rumah yang terdampak, yang belum masuk dalam dokumen LARAP.

Perkembangan TPST di Kelurahan Bandung, sudah disepakati bahwa itu menggunakan konsolidasi tanah (KT). Untuk tahap perencanaan Konsolidasi Tanah, akan dilaksanakan pada TA 2020, sedangkan untuk pelaksanaan Konsolidasi Tanah rencananya pada tahun 2021. Akan tetapi karena adanya pandemic covid-19, maka anggaran untuk Konsolidasi Tanah terpotong semua. Sudah disepakati akhir Februari 2020 akan dilakukan pengukuran keliling dan per blok. Dengan luas indikatif 8.2 ha, diajukan ke tata ruang yang temasuk lahan kering yang bisa dilakukan alih fungsi lahan. Secara faktual di lapangan, sudah dilakukan Land Clearing (LC) untuk pemasangan patok. Yang berwenang memasang patok itu pemegang, bukan BPN.

Untuk menentukan luasan Konsolidasi Tanah, harus diketahui terlebih dahulu bidang tanah yang akan digunakan untuk fasilitas umum. Setelah itu baru akan menyusun KT, tanah warga akan berkurang berapa.Pemda perlu memastikan bahwa rencana desain penanganan kumuh skala Kawasan sudah mendapat persetujuan dari Satker PKP Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya desain yang sudah fix, dengan demikian maka kecil kemungkinan dokumen LARAP akan berubah-ubah lagi.

Perlu diclear-kan lagi mengenai status tanah yang berada di lahan milik PT. KAI. Perlu ada legalitas lahan tersebut, apakah dihibahkan atau disewakan kepada Pemda. Selain itu rekomtek dari BBWS Serayu Opak dipastikan segera turun. Jika tidak dimungkinkan lelang dilaksanakan pada bulan Juni 2020, maka akan diikutkan untuk mengikuti lelang di bulan Oktober 2020.Untuk itu Pemkab diminta segera menyusun time line kegiatan serta menunjukan Person In Charge (PIC), agar semua target dapat tercapai sebelum dealine yang telah ditetapkan (fse/).