Direktorat Sinkronisasi Urusan Daerah I Kemendagri Terbitkan Pedoman Pendampingan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19

By bidang_epw 29 Apr 2020, 12:39:43 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Direktorat Sinkronisasi Urusan Daerah I Kemendagri Terbitkan Pedoman Pendampingan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19

Keterangan Gambar : Pedoman Kerja TPM/KTPM Antisiasi PEnularan Covid-19


MEngantisipasi penularan pandemi Covid-19 yang semakin meluas, maka Direktorat Sinkronisasi Urusan DAerah I mengeluarkan pedoman bagi pendampingan masyarakat Program IPDMIP agar program ini dapat terus berjalan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Pelaksanaan pengadaan Tenaga Pendamping MAsyarakat (TPM) baik pola swakelola maupun kontraktual agar tetap mengikuti protokoll Covid-19.

Sementara untuk pendampingan masyarakat di lapangan dikeluarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. mengoptimalkan media sosial secara periodik;

2. Koordinasi dengan Tim ISAI dilaksanakan dengan media sosial maupun terbatas, tidak melibatkan banyak orang;

3. Terkait penyusunan Profil Sosial EKonomi dan Kelembagaan, maka dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:

    - data (sekunder) diinput bersama Tim Penyusun PSETK kedalam Sistem Informasi yang telah disediakan;

    - format PSETK diisi dengan data terpilah;

    - Format PSETK terkait profil teknik dikoordinasikan dengan pengamat pengairan/juru pintu air;

     - penelusuran jaringan dilaksanakan dengan tidak melibatkan banyak orang namun jika tidak memungkinkan agar ditunda;

     - mengumpulkan data sekunder untuk PSETK;

     - menyusun profil Daerah Irigasi, dan profil desa selama masa work from home;

     - menyusun analisis usaha tani selama masa work from home;

     - menghitung pola dan tata tanam selama masa work from home;

4. menyusun succes story dalam pendampingan P3A/GP3A dan mendukung desa menjadi desa tangguh terhadap Covid-19;

5. dalam pelaksanaan tugas sesuai pedoman TPM, baik koordinasi dengan organisasi terkait maupun selama WfH agar mengirimkan foto sebagai bukti;

6. pembayaran gaji didasarkan pada dokumentasi selama WfH, screenshot koordinasi atau video conference;

7. TPM/KTPM harus berkoordinasi dengan BAPPDA Kabupaten setempat dalam pelaporan sebelum disampaikan ke BBWS maupun BAppeda Provinsi.

PEdoman ini telah disampaikan kepada segenap TPM/KTPM Program IPDMIP yang ditugaskan oleh BBWS Serayu Opak utuk wilayah kerja di Kabupaten Purworejo melalui media sosial. Dengan berpedoman pada panduan yang telah diterbitkan tersebut, maka diharapkan TPM/KTPM yang ditugaskan untuk wilayah Kabupaten Purworejo tetap dapat menjalankan tugasnya hingga dicapai target-target yang telah ditetapkan, namun terhindar dari penularan Covid-19. /awn