Sosialisasi Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Roadmap Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023

By litbang 18 Jun 2020, 13:46:23 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Roadmap Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023

Keterangan Gambar : Video Conference Sosialisasi Pergub Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2020


Pada hari Kamis 18 Juni 2020, Bappeda Kabupaten Purworejo mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 12 Tahun 2020 tentang Roadmap Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 bersama Risbang Bappeda Provinsi Jawa Tengah via video conference.

Dokumen Roadmap Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan salah satu dokumen pendamping yang disusun beriringan dengan penyusunan dokumen RPJMD. Dokumen roadmap ini berfungsi untuk menganalisis isu-isu strategis pembangunan daerah dari sisi inovasi dengan penggalian isu melalui FGD bersama stakeholder terkait. Berdasarkan FGD di 6 karisidenan di Jawa Tengah, tema yang diangkat oleh Provinsi Jawa Tengah adalah “Peningkatan Budaya Inovasi untuk Menciptakan Kemandirian dan Daya Saing Daerah dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.”

Roadmap Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Provinsi Jawa Tengah sebelumnya terdiri atas 3 pilar, yaitu Pilar Kabupaten/Kota Inovatif, Pilar Desa Inovatif, dan Pilar Klaster UMKM Berbasis IPTEK. Melalui Pergub Nomor 12 Tahun 2020 ini, penyelenggaraan inovasi daerah di Provinsi Jawa Tengah bertambah 1 pilar yaitu Pilar Provinsi Inovatif. Pilar-pilar tematik inovasi ini merupakan ekstraksi dari Visi Misi Pembangunan Jawa Tengah (RPJMD Jawa Tengah Tahun 2018-2023), Regulasi tentang Inovasi (PP No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah), dan Kebijakan Inovasi di Jawa Tengah (Perda Provinsi Jawa Tengah No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah) dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Pilar Provinsi Inovatif, mengembangkan provinsi cerdas untuk melayani masyarakat dan peningkatan daya saing daerah dengan program prioritas: (a) Inovasi pelayanan publik untuk penanggulangan kemiskinan, (b) Inovasi membangun kesempatan kerja dan tumbuhnya start-up, serta (c) Fasilitasi dan kemitraan inovasi penanggulangan kemiskinan dan pengangguran dengan kabupaten/kota, masyarakat, dan perguruan tinggi;
  2. Pilar Kabupaten/Kota Inovatif, mendorong kabupaten/kota cerdas untuk melayani masyarakat dan peningkatan daya saing dengan program prioritas: (a) Inovasi pelayanan publik untuk penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota, (b) Inovasi membangun kesempatan kerja dan tumbuhnya start-up di kabupaten/kota, serta (c) pembinaan inovasi kepada desa dan masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan dan pengangguran;
  3. Pilar Desa Inovatf, mewujudkan desa yang inovatif produktif, kompetitif, untuk menciptakan lapangan kerja dengan mendayagunakan potensi lokal dengan program prioritas: (a) Pengembangan SDM dan kelembagaan, (b) Pengembangan budaya lokal yang inovatif, (c) Menciptakan lapangan kerja dengan mendayagunakan potensi lokal, serta (d) Penguatan daya saing produk lokal;
  4. Pilar UMKM Inovatif, mengembangkan daya saing UMKM melalui peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan, inovasi teknologi produksi dan pasar dengan program prioritas yaitu: (a) Pengembangan klaster UMKM, (b) Peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan UMKM, (c) Inovasi teknologi produksi, serta (d) Pengembangan pasar.

 

Materi sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2020 dapat diakses pada halaman website  https://bit.ly/MateriSosialisasiPergubNo12. /drf