Sosialisasi Penyampaian Usulan Bankeu Sarpras Kab/ Kota dan Pemdes

By Bidang Rendalev 08 Mar 2024, 08:58:20 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Penyampaian Usulan Bankeu Sarpras Kab/ Kota dan Pemdes

TEGAL – Bappeda Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Penyampaian Usulan Bankeu Sarpras Kab/ Kota dan Pemdes pada Kamis, 7 Maret 2024. Agenda ini diikuti seluruh Bappeda di 35 Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah. Materi disampaikan oleh Kabid P2MP Bappeda Provinsi Jawa Tengah.

Terdapat beberapa jenis bantuan, jenis sub bantuan, jenis kategori, dan jenis sub kategori baru. Pada penginputan, perlu menghindari kesalahan dobel input dan typo. Di samping itu, perlu menghindari usulan dobel dengan pendanaan lain (APBN, APBD Prov, APBD Kab/ Kota). Usulan harus kewenangan kab/ kota (ruas jalan masuk dalam SK terbaru, termasuk sekolahnegeri, PAUD, SD, SMP). Kemudian, perlu memperhatikan kelengkapan dan kesiapan dokumen yang akan diupload. Pengusulan Bankeu ke Provinsi Jawa Tengah melalui e-rembugan dilakukan paling lambat 16 April 2024, yakni 1 minggu sebelum pelaksanaan Musrenbangprov 2025. Ke depan, akan dilakukan pula penginputan usulan di SIPD-RI. Akan ada informasi lebih lanjut. Selanjutnya, Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah menyampaikan simulasi pengusulan Bankeu, Reses, dan Hibah pada sesi terakhir.

Kabupaten Purworejo sendiri telah melakukan sosialisasi pengusulan Bankeu kepada perangkat daerah dan kecamatan. Disampaikan bahwa akan dipilah 15 prioritas di tingkat Kabupaten Purworejo pada 15 Maret 2024, untuk kemudian diajukan ke Bupnati Purworejo. Musrenbangwil dijadwalkan di Kabupaten Temanggung pada 20 Maret 2024. Rakortekrenbang sebagai sarana penyelarasan/ penyepakatan indikator makro dan usulan prioritas direncanakan pada 25-28 Maret 2024. Melalui Sosialisasi Penyampaian Usulan Bankeu Sarpras Kab/ Kota dan Pemdes kepada Kabupaten/ Kota ini, diharapkan Kabupaten Purworejo dapat menyampaikan usulan tepat waktu dengan substansi yang telah disepakati bersama dengan Bupati Purworejo dan perangkat daerah. ~fid