Rapat Pembahasan Addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) SPAM Regional Keburejo
Semarang, 05 Desember 2019

By bidang_epw 06 Des 2019, 07:39:29 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Pembahasan Addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) SPAM Regional Keburejo

Bertempat di ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2019, diselenggarakan rapat Pembahasan Addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) SPAM Regional Keburejo. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Tengah, Biro OTDA dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah, Dinas Bina Marga Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Perkenomian dan PDAM Kabupaten Purworejo dan Kebumen. Acara tersebut dipimpin secara langsung oleh Assisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Jawa Tengah.

Terjadinya perubahan PKS SPAM Keburejo ini dilatarbelakangi adanya rencana perubahan pemberian kuasa dalam hal penandatanganan dalam pelaksanaan PKS, yaitu dari Ditjen SDA kepada BBWS Serayu Opak, karena balai dimaksud adalah yang melaksanakan kewajiban dalam PKS. Selain itu terdapat perubahan kapasitas untuk SPAM Keburejo sub sistem Purworejo. Untuk area layananan Kutoarjo yang semula 50 lt/detik menjadi 100 lt/detik. Dan area layanan Purworejo dari semula 100 lt/detik menjadi 50 lt/detik. Selain itu terjadi perubahan lokasi reservoir offtake yaitu dari Desa Bulus menjadi Kelurahan Keseneng.

Pusat Air Tanah dan Air Baku Ditjen SDA Kementerian PUPR yang dalam hal ini diwakili oleh BBWS Serayu Opak selaku Pihak I mempunyai kewajiban membangun intake, perpipaan Transmisi Air Baku dan bangunan pelengkap lainnya dari sumber air baku Bendung Pejengkolan sebesar 400 liter/detik dan Waduk Wadaslintang sebesar 600 liter/detik. Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR selaku Pihak II mempunyai kewajiban untuk membangun perpipaan jaringan distribusi utama dan kelengkapannya untuk area distribusi Kabupaten Purworejo yang melpitu segmen reservoir offtake Keseneng untuk wilayah Pelayanan Kecamatan Purworejo, dan Kecamatan Banyuurip. Sedangkan Booster Bedono akan dimanfaatkan untuk wilayah layanan Kecamatan Kutoarjo. Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah selaku Pihak III mempunyai kewajiban  membangun sebagian jaringan distribusi utama dan kelengkapannya pada ruas/segmen IPA Balingasal – Booster/Reservoir Bedono Pageron dan Reservoir/Booster Bedono Pageron – Reservoir Keseneng untuk wilayah Kabupaten Purworejo. PDAB Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah berkewajiban mendistribusikan air minum sebesar 400 lt/detik kepada PDAM Tirta Bumi Sentosa Kebumen selaku Pihak V dan 200 lt/detik sampai dengan 400 lt/detik kepada PDAM Tirta Perwitasari Purworejo. 

Terkait dengan konsekuensi dari pemindahan reservoir offtake yang semula berada di Desa Bulus menjadi Kelurahan Keseneng, BPPW Jateng akan menghitung terlebih dahulu biaya yang dibutuhkan untuk penambahan pipa jaringan distrbusi utama dari RS Keseneng ke RS Bulus.

Terdapat beberapa mekanisme terkait dengan serah terima aset. Sebelum dilakukan serah terima pengelolaan sarana dan prasarana SPAM Regional Keburejo dari PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KEEMPAT dilakukan uji coba pengaliran yang akan dituangkan dalam berita acara. Sarana dan prasarana SPAM Regional Keburejo yang dibangun oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang sudah lolos uji coba pengaliran, dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pengelolaan kepada PIHAK KEEMPAT dan secara bersamaan ditindaklanjuti dengan proses serah terima aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebelum aset diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai aset daerah, dalam masa transisi PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dapat memberikan bantuan berupa saran-saran pembinaan dan hal-hal yang bersifat memperlancar operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang pengelolaannya dilakukan oleh PIHAK KEEMPAT. Status kepemilikan aset dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Aset PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fse/)