LAUNCHING PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2021 TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

By Pemsosbud 19 Agu 2021, 15:18:00 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

LAUNCHING PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2021 TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

Dalam rangka pencapaian target Eliminasi Tuberkulosis tahun 2030, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Launching Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang dilaksanakan secara daring pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB yang diikuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se Indonesia.

Bappeda Kabupaten Purworejo mengikuti peluncuran Perpres No 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis secara virtual oleh Menteri Koordinator PMK RI Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P.di Ruang Rapat Bidang EPW Bappeda Kabupaten Purworejo.

Sebelum puncak acara peluncuran, disampaikan beberapa dukungan arahan dari Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang menyampaikan bahwa TBC menimbulkan dampak negatif yang mempengaruhi kesehatan warga. Indonesia negara tertinggi kedua di dunia dalam jumlah pengidap TBC, dan ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama untuk menurunkan angka ini. Kami mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi menanggulangi TBC sehingga di tahun 2030 dapat mengeliminasi TBC.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si mewakili Menteri Dalam Negeri mendukung penuh peluncuran Perpres ini dengan menekankan peran pemerintah daerah dalam memerangi TBC. Komitmen peran pemerintah daerah dalam penanganan TBC salah satunya dengan memberikan dukungan anggaran, pemenuhan sumber daya manusia di bidang kesehatan yang mumpuni dan menetapkan strategi akses pelayanan kesehatan dlm mengatasi TBC.

Menteri PPN/Bappenas Dr. (H.C) Ir. H. Suharso Monoarfa mengajak seluruh stakeholder untuk berlari dengan cepat agar tahun 2030 dapat mengeliminasi TBC.Terbitnya perpres ini sebagai komitmen pemerintah untuk dapat merdeka dari TBC di tahun 2030. Mari kita bersama - sama bergotong royong dan bahu membahu memerangi TBC dan juga pandemi - pandemi lainnya.
Sementara itu, Menko PMK RI. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP dalam sambutan pengarahannya menyampaikan bahwa terbitnya perpres ini sebagai hadiah ulang tahun kemerdekaan Ke-76 RI.

Hadiah kemerdekaan Ke-76 RI tidak hanya perpres ini, tapi ada satu lagi Perpres No 72 Tahun 2021 yaitu tentang penanganan stunting. Dua - duanya sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Hal ini merupakan salah satu wujud komitmen bapak Presiden untuk lebih memperhatikan dan lebih fokus dng pembangunan SDM. Mari kita bahu membahu dan bergotong royong meningkatkan komitmen semua pihak dan tumbuh bersama untuk Indonesia tangguh menanggulangi tuberkulosis.

Acara dilanjutkan dengan pendalaman materi yang dimoderatori oleh dr. Farhan dengan materi oleh Prof. Tjandra , Geraakan Bersama Menuju Eliminasi TBC 2030, materi kedua oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK, Agus Suprapto, Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanganan Tuberkulosis, dan paparan kertiga oleh Penyintas TBC, Ani Herna Sari sharing pengalaman.