Rapat Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Purworejo

By bidang_epw 18 Nov 2024, 09:15:41 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Purworejo

 Senin, 11 November 2024, Bappedalitbang Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang dihadiri oleh 50 pimpinan perusahaan/ lembaga baik BUMN, BUMD, dan swasta yang beroperasi di Kabupaten Purworejo. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan pasal 7 mengamanatkan bahwa dalam pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Purworejo, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyampaikan informasi dan data perencanaan pembangunan Daerah dengan program dan kegiatan TJSLP dan merumuskan sinergisitas program kegiatan TJSLP antara pemerintah Daerah, perusahaan dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah. Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Purworejo melalui Rapat Koordinasi TJSLP yang bertujuan untuk mendorong partisipasi perusahaan serta peningkatan penyampaian informasi dan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan Perusahaan yang ada di Kabupaten Purworejo. Tema kegiatan rapat koordinasi pada tahun 2024 adalah “Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Daerah melalui Peningkatan Peran TJSLP di Kabupaten Purworejo”.

Maksud diadakannya kegiatan ini adalah sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan TJSLP agar terbangun sinergisitas kegiatan TJSLP dengan prioritas pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. Beberapa tujuan yang diupayakan pada kegiatan ini dalam rangka mencapai maksud diatas adalah untuk a) Memberikan pemahaman tentang peran TJSLP dalam pembangunan daerah, b) Mensosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan TJSLP di Kabupaten Purworejo, dan c) Mendorong partisipasi perusahaan dalam kegiatan TJSLP di Kabupaten Purworejo

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo dan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Purworejo dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Purworejo.  Dalam materinya, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa CSR adalah profit, bukan biaya operasional perusahaan, sehingga Perusahaan harus untung dalam menjalankan usahanya.  Kegiatan CSR merupakan kewajiban namun prinsipnya bersifat sukarela (voluntary) dimana Perusahaan bebas untuk menentukan bentuk kegiatan, besarnya dana yang dialokasikan, lokasi kegiatan yang akan dilaksanakan, dan cara/pola kegiatan yang akan dilaksanakan. Program CSR tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas Pemerintah. Bantuan pendanaan dari program CSR merupakan pendukung bagi program pemerintah.  Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi, Perusahaan mulai menyusun Perencanaan TJSL yang mengacu pada prioritas pembangunan, melaksanakan kegiatan TJSL, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa prioritas pembangunan pada tahun 2025 adalah Penanggulangan Kemiskinan, sehingga kegiatan TJSLP dapat berfokus pada prioritas tersebut. Pemerintah Kabupaten Purworejo tidak turut serta dalam mengelola dana TJSL namun memberikan  dukungan data dan informasi kegiatan yang dapat dijadikan referensi bagi Perusahaan dalam menyalurkan dana TJSLnya kepada masyarakat. Perusahaan agar dapat melaporkan kegiatan TJSLP pada tahun 2024 kepada Pemkab Purworejo pada Bulan Desember 2024.