Rapat Koordinasi Penyusunan Raperda Sistem Inovasi Daerah Bersama DPRD Kabupaten Purworejo dan Bappeda Provinsi Jawa Tengah

By litbang 30 Mar 2020, 10:04:20 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Penyusunan Raperda Sistem Inovasi Daerah Bersama DPRD Kabupaten Purworejo dan Bappeda Provinsi Jawa Tengah

Keterangan Gambar : Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Raperda Sistem Inovasi bersama Pansus 8 DPRD dan Bappeda Provinsi Jawa Tengah


Pada 28 Februari yang lalu, Bappeda Kabupaten Purworejo bersama dengan romobongan DPRD Kabupaten Purworejo dalam hal ini Pansus 8 melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Bappeda Provinsi Jawa Tengah di Semarang terkait penyusunan Rancangan Perda Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo. Disampaikan oleh Bapak Luhur Pambudi Mulyono, S.T., M.M. sebagai Ketua Rombongan Pansus 8 DPRD Kabupaten Purworejo, bahwa Kabupaten Purworejo merupakan wilayah yang luas dengan 16 kecamatan dan 494 desa dengan pendapatan tertinggi berada pada sektor jasa. Aktivitas jasa merupakan suatu aktivitas ekonomi yang memiliki cakupan luas dan beragam sehingga memungkinkan berkembangnya berbagai macam inovasi. Selain bergerak pada sektor jasa, Kabupaten Purworejo juga memiliki unggulan di bidang pertanian dan pariwisata. Kabupaten Purworejo memiliki lahan persawahan yang sangat luas dengan komoditas unggulan yaitu padi, manggis, dan durian. Di sektor peternakan, Kabupaten Purworejo memiliki unggulan yaitu Kambing Ras Kaligesing yang lebih unggul dibandingkan dengan kambing jenis lainnya. Pariwisata di Kabupaten Purworejo juga sangat beragam jenisnya mulai dari wisata alam, baik pesisir maupun pegunungan, wisata religi, maupun wisata edukasi. Maka dari hal itu, perlu disusun sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang dapat menjadi payung hukum untuk mewadahi inovasi-inovasi yang berkembang di dalam masyarakat serta mampu memicu semangat kelitbangan.

Pada kesempatan selanjutnya, disebutkan beberapa pertanyaan oleh rombongan berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah terkait Sistem Inovasi Daerah sebagai berikut:

  1. Apa saja hal-hal yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan SIDA?
  2. Siapa saja pihak-pihak yang dapat terlibat dalam pelaksanaan SIDA?
  3. Bagaimana fasilitasi HAKI oleh provinsi?
  4. Apabila inovasi yang dilakukan mengalami kegagalan, apakah akan terus dianggarkan/diberi dana atau sudah dihentikan?

Menanggapi pertanyaan dari rombongan, tim dari Bidang Kelitbangan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Bapak Tri Yuni Atmojo, S.T., M.Si. selaku Kepala Bidang, menyampaikan antara lain:

  1. Dalam pelaksanaan SIDA, perlu memperhatikan peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya, misal PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda Kabupaten/Kota terkait penyelenggaraan inovasi daerah adalah bahwa daerah Kabupaten/Kota harus memiliki kekhususan tentang inovasi yang akan dikembangkan. Dengan demikian, peraturan yang dibuat dapat mewadahi potensi inovasi yang dimiliki oleh daerah secara tepat sasaran dan bukan hanya mengutip pasal per pasal dari peraturan sebelumnya yang sudah ada. Selain itu diharapkan bahwa Perda tersebut dapat meningkatkan inovasi yang berdampak pada pengembangan daya saing daerah supaya inovasi-inovasi di Kabupaten Purworejo dapat berkembang secara berkelanjutan.
  2. Penyelenggaraan inovasi daerah dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu inovasi tata kelola pemerintahan serta inovasi yang berkembang di masyarakat. Semua pihak dapat terlibat dalam penyelenggaraan inovasi daerah, baik dari pemerintah daerah, akademisi, swasta, dan masyarakat secara umum.
  3. Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi HAKI melalui penyelenggaraan Lomba Krenova tingkat provinsi yaitu dengan memberikan hak atas kekayaan intelektual kepada pemenang Lomba Krenova tingkat provinsi. Kabupaten/Kota juga dapat memfasilitasi HAKI tersebut bagi masyarakatnya dengan mekanisme pengajuan tertentu sesuai dengan peraturan yang disepakati bersama. Namun perlu diperhatikan bahwa kapasitas Bappeda Purworejo dalam hal ini masih berada di level Sub-bidang, sehingga perlu dipertimbangkan untuk ke depannya dapat dibuat Perda Perubahan SOTK untuk meningkat menjadi Bidang.
  4. Mekanisme penerapan inovasi adalah melalui serangkaian uji coba yang apabila dalam uji coba tersebut menunjukkan hasil yang positif, baru bisa diterapkan secara menyeluruh. Setelah diterapkan, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur di dalam Perda terkait. /drf