- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
- BAPPERIDA Gelar Rapat Pengembangan Sistem Informasi SURPRISE Tahun 2025
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Pemerintahan
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Pembangunan Manusia
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja PD 2025 Mitra Perekonomian SDA
- Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 dengan DPRD
- Monitoring Desa Binaan Bapperida Kabupaten Purworejo
- Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029
- Pembahasan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Purworejo
- Sholat Tarawih di Mushola At Taqwa komplek Pendopo Kabupaten Purworejo
Pengembangan Desa Inovasi sebagai Upaya Peningkatan Kemandirian Desa Guna Menanggulangi Kemiskinan
Berita Terkait
- LOMBA KRENOVA TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH KEMBALI DIGELAR TAHUN INI0
- Forum Perangkat Daerah: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permuliman dan Pertanahan (Dinperkimtan)0
- Forum Perangkat Daerah: Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)0
- Musrenbang Kecamatan Bagelen: Tentang Banjir, Layanan Kesehatan, Infrastruktur Jalan, dan Pembangunan SDM 0
- Musrenbang Kecamatan Purworejo Tahun 20200
- Musrenbang Kecamatan Ngombol Tahun 20200
- Forum Konsultasi Publik dan Pembukaan Masa Musrenbang 2020 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- Sosialisasi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2020 Provinsi Jawa Tengah0
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 20210
- SOSIALISASI PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 20200
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Keterangan Gambar : Rapat Fasilitasi Pengembangan Desa Inovasi
Kegiatan Pengembangan Desa Inovasi (PDI) hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal. Dengan demikian, dana desa dapat dimanfaatkan secara konsisten dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat (pelayanan sosial dasar) dan produktivitas ekonomi masyarakat desa. Investasi desa secara umum dapat dibagi ke dalam 3 bidang: infrastruktur; pengembangan ekonomi lokal; serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu banyak potensi yang terdapat di desa namun belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga pengembangan produk unggulan desa dan antar desa dapat dijadikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan di daerah.
Paradigma pembangunan telah mengalami pergeseran mulai dari Ekonomi Agraris di mana kegiatan perekonomian terfokus pada pemanfaatan tanah dan sumber daya alam dengan menggunakan tenaga kerja manusia atau hewan, berkembang menjadi Ekonomi Industri di mana kegiatan perekonomian berputar pada manajemen, kapital, dan memanfaatkan tenaga mesin. Namun saat ini pembangunan beralih menjadi Ekonomi Pengetahuan yaitu dengan memicu iklim kewirausahaan yang berbasis IPTEK dan inovasi yang memiliki keunggulan kompetitif. Dengan demikian kegiatan perekonomian yang berjalan dapat tumbuh merata secara berkelanjutan.
Desa dengan luas wilayah yang cenderung luas, memiliki tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan. Pembangunan di desa seringkali masih bersifat top-down karena partisipasi masyarakat desa yang masih sangat sedikit. Hal ini menyebabkan banyak potensi desa baik dari SDA maupun SDM yang belum termanfaatkan dengan optimal. Maka dari itu dikembangkanlah suatu desa inovasi sebagai strategi mewujudkan kemandirian ekonomi dan daya saing desa. Desa inovasi adalah desa yang mampu memanfaatkan sumber daya desa dengan cara yang baru berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan desa, dan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan melibatkan segenap unsur desa.
Pengembangan Desa Inovasi 2020 memiliki maksud antara lain:
- Memberikan dukungan untuk peningkatan kapasitas desa (pemerintah dan masyarakat) dalam mengoptimalkan sumberdaya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
- Melakukan penguatan kapasitas kelembagaan inovasi perdesaan melalui perencanaan inovasi perdesaan
- Melakukan penguatan budaya inovasi perdesaan melalui penyampaian materi kewirausahaan serta penerapan teknologi pengembangan inovasi perdesaan
Sedangkan tujuan dari pengembangan Desa Inovasi 2020 adalah:
- Terciptanya pengembangan inovasi di perdesaan secara sistemik melalui penguatan kelembagaan
- Pembentukan budaya inovasi melalui peningkatan kapasitas SDM
- Penerapan teknologi
- Peningkatan produktivitas, kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program
- Efisiensi dan kelestarian sumberdaya desa dengan target peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat
Kolaborasi dari beberapa pihak diperlukan dalam rangka pengembangan desa inovasi ini, antara lain:
- Masyarakat Desa, sebagai pelaku utama inovasi yang menghasilkan finished product
- Pemerintah Desa, sebagai penyusun rencana pengembangan (roadmap) inovasi desa beserta masyarakat
- Penggerak (Pemuda Desa dan Akademisi), sebagai pendamping kegiatan inovasi dan menerapkan IPTEK di perdesaan
- Lembaga Ekonomi (BUMDes, UMKM, Pelaku Usaha), sebagai pengguna, pengelola, dan pemasar produk inovasi
- Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat, berperan dalam memberi insentif teknologi inovasi, fasilitasi, dan pembinaan pengembangan inovasi di perdesaan
Konsep pengembangan Desa Inovasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 adalah “Produktivitas sebagai Solusi Kemiskinan” dengan cara menumbuhkan ide inovasi, kreatifitas, dan keterampilan pada penduduk miskin di pedesaan. Setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah berhak mengirimkan usulan desa inovasi untuk kemudian diseleksi oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah dengan syarat termasuk ke dalam salah satu desa merah (desa miskin), memiliki potensi SDA maupun SDM yang bisa dikembangkan inovasinya, serta memiliki komitmen dalam keberlanjutan pengembangan desa inovasi. /drf