Pengembangan Desa Inovasi sebagai Upaya Peningkatan Kemandirian Desa Guna Menanggulangi Kemiskinan

By litbang 26 Feb 2020, 09:20:48 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Pengembangan Desa Inovasi sebagai Upaya Peningkatan Kemandirian Desa Guna Menanggulangi Kemiskinan

Keterangan Gambar : Rapat Fasilitasi Pengembangan Desa Inovasi


Kegiatan Pengembangan Desa Inovasi (PDI) hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal. Dengan demikian, dana desa dapat dimanfaatkan secara konsisten dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat (pelayanan sosial dasar) dan produktivitas ekonomi masyarakat desa. Investasi desa secara umum dapat dibagi ke dalam 3 bidang: infrastruktur; pengembangan ekonomi lokal; serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu banyak potensi yang terdapat di desa namun belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga pengembangan produk unggulan desa dan antar desa dapat dijadikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan di daerah.

Paradigma pembangunan telah mengalami pergeseran mulai dari Ekonomi Agraris di mana kegiatan perekonomian terfokus pada pemanfaatan tanah dan sumber daya alam dengan menggunakan tenaga kerja manusia atau hewan, berkembang menjadi Ekonomi Industri di mana kegiatan perekonomian berputar pada manajemen, kapital, dan memanfaatkan tenaga mesin. Namun saat ini pembangunan beralih menjadi Ekonomi Pengetahuan yaitu dengan memicu iklim kewirausahaan yang berbasis IPTEK dan inovasi yang memiliki keunggulan kompetitif. Dengan demikian kegiatan perekonomian yang berjalan dapat tumbuh merata secara berkelanjutan.

Desa dengan luas wilayah yang cenderung luas, memiliki tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan. Pembangunan di desa seringkali masih bersifat top-down karena partisipasi masyarakat desa yang masih sangat sedikit. Hal ini menyebabkan banyak potensi desa baik dari SDA maupun SDM yang belum termanfaatkan dengan optimal. Maka dari itu dikembangkanlah suatu desa inovasi sebagai strategi mewujudkan kemandirian ekonomi dan daya saing desa. Desa inovasi adalah desa yang mampu memanfaatkan sumber daya desa dengan cara yang baru berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan desa, dan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan melibatkan segenap unsur desa.

Pengembangan Desa Inovasi 2020 memiliki maksud antara lain:

  • Memberikan dukungan untuk peningkatan kapasitas desa (pemerintah dan masyarakat) dalam mengoptimalkan sumberdaya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
  • Melakukan penguatan kapasitas kelembagaan inovasi perdesaan melalui perencanaan inovasi perdesaan
  • Melakukan penguatan budaya inovasi perdesaan melalui penyampaian materi kewirausahaan serta penerapan teknologi pengembangan inovasi perdesaan

Sedangkan tujuan dari pengembangan Desa Inovasi 2020 adalah:

  • Terciptanya pengembangan inovasi di perdesaan secara sistemik melalui penguatan kelembagaan
  • Pembentukan budaya inovasi melalui peningkatan kapasitas SDM
  • Penerapan teknologi
  • Peningkatan produktivitas, kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program
  • Efisiensi dan kelestarian sumberdaya desa dengan target peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat

Kolaborasi dari beberapa pihak diperlukan dalam rangka pengembangan desa inovasi ini, antara lain:

  • Masyarakat Desa, sebagai pelaku utama inovasi yang menghasilkan finished product
  • Pemerintah Desa, sebagai penyusun rencana pengembangan (roadmap) inovasi desa beserta masyarakat
  • Penggerak (Pemuda Desa dan Akademisi), sebagai pendamping kegiatan inovasi dan menerapkan IPTEK di perdesaan
  • Lembaga Ekonomi (BUMDes, UMKM, Pelaku Usaha), sebagai pengguna, pengelola, dan pemasar produk inovasi
  • Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat, berperan dalam memberi insentif teknologi inovasi, fasilitasi, dan pembinaan pengembangan inovasi di perdesaan

Konsep pengembangan Desa Inovasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 adalah “Produktivitas sebagai Solusi Kemiskinan” dengan cara menumbuhkan ide inovasi, kreatifitas, dan keterampilan pada penduduk miskin di pedesaan. Setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah berhak mengirimkan usulan desa inovasi untuk kemudian diseleksi oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah dengan syarat termasuk ke dalam salah satu desa merah (desa miskin), memiliki potensi SDA maupun SDM yang bisa dikembangkan inovasinya, serta memiliki komitmen dalam keberlanjutan pengembangan desa inovasi. /drf