Rapat Koordinasi Penyesuaian Kegiatan Ranwal Renja PD Tahun 2021 dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

By litbang 20 Jan 2020, 10:29:20 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Penyesuaian Kegiatan Ranwal Renja PD Tahun 2021 dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

PURWOREJO – Pada Jumat, 17 Januari 2020, Bappeda Kabupaten Purworejo menyelenggarakan rapat koordinasi Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021. Kegiatan yang terselenggara di ruang rapat Bappeda ini dihadiri oleh sekretaris daerah, seluruh kepala dinas/ badan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo atau yang mewakili, serta pejabat di lingkungan Bappeda. 

Dalam rapat koordinasi ini, Drs. Said Romadhon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa untuk kegiatan di tahun 2020 serta perencanaan di tahun 2021 diperlukan evaluasi dan penyesuaian keselarasan kegiatan terhadap prioritas nasional. Tertera pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/13402/SJ tentang Fokus Presiden Tahun 2019-2024, terdapat 5 fokus kerja presiden antara lain (1) Pembangunan sumber daya manusia (SDM), (2) Pembangunan infrastruktur, (3) Penyederhanaan regulasi, (4) Penyederhanaan birokrasi, serta (5) Transformasi ekonomi. Berkaitan dengan hal tersebut, isu strategis sebagai acuan program serta isu aktual sebagai acuan kegiatan yang direncanakan/ dilaksanakan mesti dicantumkan dalam KAK oleh masing-masing pengampu kegiatan. Beberapa kegiatan yang bukan merupakan fokus presiden atau tidak signifikan dalam mendukung outcome perlu pengkajian lebih lanjut.

Kepala Bappeda Kabupaten Purworejo, Ir. Bambang Jati Asmara, MT, MA menambahkan bahwa pada masa terakhir periode RPJMD ini perlu perubahan minset, menyesuaikan dengan regulasi baru. Dengan terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu disesuaikan nomenklatur kegiatan pada perencanaan tahun 2021 terhadap klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah kabupaten. Sementara itu, program yang dipakai tetap menggunakan nomenklatur pada RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2016-2021. Di samping itu, berdasarkan rekomendasi hasil audit BPK diperlukan analisis biaya dan analisis manfaat pada kegiatan yang dijalankan yang termuat dalam KAK serta Logical Framework Analysis. ~fid