- SOSIALISASI PROGRAM KABUPATEN / KOTA SEHAT (KKS)
- BAPPEDALITBANG KAB. PURWOREJO MENGIKUTI PENILAIAN KINERJA 8 AKSI KONVERGENSI STUNTING TAHUN 2023
- Apel rutin senin 29 Mei 2023
- Pelatihan Petugas Sensus Pertanian 2023
- Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Batch 2 tahun 2023
- Rakor penatausahaan Keuangan SKPD Triwulan Pertama TA 2023 dan LRA bulan April di Ruang Otonom Setda Purworejo
- Audit Arsip Bappedalitbang
- Rapat Penjelasan Teknis Penilaian Kinerja 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023
- Mengikuti Sosialisasi Percepatan Layanan Kepegawaian melalui SIASN
- FGD Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) Sanitasi
Rapat Koordinasi Internal Penyusunan Evaluasi RPJPD Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025
Berita Terkait
- Musrenbang Provinsi Jawa Tengah0
- Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan0
- Pendampingan e-Rakortek SIPD dan RKPD Bidang Urusan Pendidikan0
- Sosialisasi Forum Konsultasi Publik Hasil Regsosek Tahun 2022 0
- Sosialisasi Sensus Pertanian 2023 0
- Rakortek Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023 Purwomanggung0
- Rapat Persiapan Musrenbang RKPD0
- Musrenbang Wilayah Pengembangan (WP) Purwomanggung0
- Desk Input RKO Kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 pada aplikasi SIVERO0
- Pendampingan Perencanaan Daerah (Rakortek & RKAD) oleh BBPMP Jateng0
Berita Populer
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Rapat Koordinasi Penyesuaian Kegiatan Ranwal Renja PD Tahun 2021 dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
- Workshop Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan SPAM TA 2020 Provinsi Jawa Tengah
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG

PURWOREJO – Bertempat di Ruang Rapat Bappedalitbang Kabupaten Purworejo pada hari Senin, 17 April 2023, Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Rendalevbangda) Bappedalitbang Kabupaten Purworejo menyelenggarakan rapat koordinasi internal dalam rangka penyusunan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Rendalevbangda, Heni Puspitowati, S.IP., M.Si. dan dihadiri oleh Perencana Ahli Muda dan Ahli Pertama di bidang tersebut.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Evaluasi terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJPD tahun 2005-2025 yang mencakup pelaksaan 4 (empat) periode RPJMD. Evaluasi yang dilaksanakan berpedoman pada 6 formulir yang harus dilengkapi sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran tersebut. Pengambilan kesimpulan akhir evaluasi ini diharapkan dapat menjawab ketercapaian Visi/Misi Daerah selama 20 tahun serta dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045.
Dalam diskusi yang dilaksanakan, dibahas mengenai pembagian tugas dalam upaya melengkapi keseluruhan formulir dan narasi yang diperlukan untuk penyusunan evaluasi RPJPD Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025. Selain itu juga dilaksanakan inventaris data yang dibutuhkan, baik berupa angka target dan capaian pada setiap indikator kinerja maupun dokumen-dokumen yang berkaitan selama kurun waktu 20 tahun. Hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD 2005-2025 harus disampaikan oleh Bupati kepada ketua DPRD Provinsi, sedangkan Pemerintah Daerah harus melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat pada akhir Juni 2023.