Rapat Koordinasi Internal Penyusunan Evaluasi RPJPD Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025

By Bidang Rendalev 17 Apr 2023, 09:48:50 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Internal Penyusunan Evaluasi RPJPD Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025

PURWOREJO – Bertempat di Ruang Rapat Bappedalitbang Kabupaten Purworejo pada hari Senin, 17 April 2023, Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Rendalevbangda) Bappedalitbang Kabupaten Purworejo menyelenggarakan rapat koordinasi internal dalam rangka penyusunan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Rendalevbangda, Heni Puspitowati, S.IP., M.Si. dan dihadiri oleh Perencana Ahli Muda dan Ahli Pertama di bidang tersebut.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Evaluasi terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJPD tahun 2005-2025 yang mencakup pelaksaan 4 (empat) periode RPJMD. Evaluasi yang dilaksanakan berpedoman pada 6 formulir yang harus dilengkapi sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran tersebut. Pengambilan kesimpulan akhir evaluasi ini diharapkan dapat menjawab ketercapaian Visi/Misi Daerah selama 20 tahun serta dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045.

Dalam diskusi yang dilaksanakan, dibahas mengenai pembagian tugas dalam upaya melengkapi keseluruhan formulir dan narasi yang diperlukan untuk penyusunan evaluasi RPJPD Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025. Selain itu juga dilaksanakan inventaris data yang dibutuhkan, baik berupa angka target dan capaian pada setiap indikator kinerja maupun dokumen-dokumen yang berkaitan selama kurun waktu 20 tahun. Hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD 2005-2025 harus disampaikan oleh Bupati kepada ketua DPRD Provinsi, sedangkan Pemerintah Daerah harus melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat pada akhir Juni 2023.