- Pokja Kabupaten Purworejo Mengikuti Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Tinjauan Lapangan Guna Persiapan Paparan Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Rapat Koordinasi Bappeda Seluruh Indonesia Tahun 2021
Berita Terkait
- Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian0
- Dinas Kesehatan Mulai Implementasikan Aplikasi SIPD E-BLUD0
- Kepala Bappeda Paparkan Usulan DAK 2022 Pada Rakor DAK Tahun 20210
- Pejabat Perencana Bappeda Ikuti Diklat Fungsional Ahli Pertama0
- Penilaian Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- Sosialisasi dan Launching Pengembangan Aplikasi e-Database Sistem Perencanaan Jawa Tengah0
- Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Informasi Laporan Masyarakat (SILAT) BKC Ilegal dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan DBHCHT Kabupaten Purworejo0
- Pra Forum Satu Data Jawa Tengah0
- Lokakarya Lomba Krenova Tahun 20210
- Pembahasan Perbup Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Rapat Koordinasi Bappeda Seluruh Indonesia Tahun 2021 dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Bina Bangda Kemendagri pada tanggal 29 Oktober 2021, yang dihadiri oleh seluruh Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Bappeda Kabupaten Purworejo hadir dalam acara ini melalui Vidcon yang diikuti oleh Pejabat Struktural. Rakor ini diawali Sambutan oleh Dirjen Bina Bangda Ibu Dr Hari Nur Cahya, M.Si. Dalam sambutannya bahwa Peran Kemendagri dalam Pembangunan Daerah sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 373 dan 374. Peran Kemendagri dalam Pembangunan Daerah adalah Pembuat Kebijakan dan Regulasi terkait Pembangunan Daerah, Pembina Umum Pembangunan Daerah, Pengawas Pembangunan Daerah, Evaluasi Pembangunan Daerah, Singkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah. Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintah yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian dari integrasi dari Pembangunan Nasional.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Dr Halilul Khairi dengan tema Dokumen Perencanaan Transisi Pilkada Serentak Tahun 2024. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang kuat atas adanya dokumen perencanaan. RPJPD dan RPJMD adalah dokumen perencanaan yang ditetapkan dengan Perda. Dokumen RKPD ditetapkan dengan Perkada. Dokumen RPJMD merupakan terjemahan dari visi dan misi kepala daerah terpilih dan merupakan penjabaran dari RPJPD. Karena RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih, maka penjabat kepala daerah yang tidak dipilih, tidak mempunyai visi dan misi serta bersifat administratif belaka, sesungguhnya tidak mempunyai legalitas dalam membentuk RPJMD. Dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah Transisi 2023-2026 :
- Dokumen perencanaan jangka menengah selama tidak ada kepala daerah definitif seharusnya tidak ada, karena tidak ada visi dan misi kepala daerah yang perlu dijabarkan, serta tidak ada legitimasi dan legalitas bagi penjabat kepala daerah dalam memnyusun RPJMD.
- Penyusunan RKPD dapat merujuk kepada capaian sebelumnnya, arah dan sararan pembangunan dalam RPJPD, dan merujuk pada target pembangunan nasional dalam RKP.
- Karena RKPD bukan merupakan terjemahan dan turunan dari visi/misi kepala daerah (bukan turunan RPJMD), maka penyusunan RKPD oleh kepala daerah perlu dikonsultasikan kepada DPRD. Bila mekanisme konsultasi menambah waktu, maka kedudukan KUA dan PPAS harus diperkuat dan dapat mengesampingkan materi RKPD.
- RKPD dalam masa transisi tidak perlu memuat IKU dan hanya memuat Indikator kinerja keluaran dan kinerja hasil.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Tripitono Adi Prabowo dengan tema: Skenario Penyusunan Dokumen Perencanaan Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Sebelum Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam paparannya membahas Penyusunan RPJPD 2025-2045, Posisi RPJMD Daerah yang: a) Pilkada Serentak 2020; b) Pilkada Serentak sebelum 20243. Penyusunan RKPD, RAPBD, dan KUA-PPAS bagi Daerah yang masa berlaku RPJMD-nya sudah berakhir; Penyusun target, indicator dan penganggaran program/kegiatan berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja pembangunan dan Penjabarkan RPJPD kedalam target dan indikator Perencanaan Tahunan. Acara Rakor diakhiri dengan sesi tanya jawab. ~ye