Rapat Koordinasi Bappeda Seluruh Indonesia Tahun 2021

By litbang 04 Okt 2021, 10:10:05 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Bappeda Seluruh Indonesia Tahun 2021

Rapat Koordinasi Bappeda Seluruh Indonesia Tahun 2021 dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Bina Bangda Kemendagri pada tanggal 29 Oktober 2021, yang dihadiri oleh seluruh Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.  Bappeda Kabupaten Purworejo hadir dalam acara ini melalui Vidcon yang diikuti oleh Pejabat Struktural. Rakor ini diawali Sambutan oleh Dirjen Bina Bangda Ibu Dr Hari Nur Cahya, M.Si. Dalam sambutannya bahwa Peran Kemendagri dalam Pembangunan Daerah sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 373 dan 374. Peran Kemendagri dalam Pembangunan Daerah adalah Pembuat Kebijakan dan Regulasi terkait Pembangunan Daerah, Pembina Umum Pembangunan Daerah, Pengawas Pembangunan Daerah, Evaluasi Pembangunan Daerah, Singkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah. Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintah yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian dari integrasi dari Pembangunan Nasional.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Dr Halilul Khairi dengan tema Dokumen Perencanaan Transisi Pilkada Serentak Tahun 2024.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang kuat atas adanya dokumen perencanaan. RPJPD dan RPJMD adalah dokumen perencanaan yang ditetapkan dengan Perda. Dokumen RKPD ditetapkan dengan Perkada. Dokumen RPJMD merupakan terjemahan dari visi dan misi kepala daerah terpilih dan merupakan penjabaran dari RPJPD. Karena RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih, maka penjabat kepala daerah yang tidak dipilih, tidak mempunyai visi dan misi serta bersifat administratif belaka, sesungguhnya tidak mempunyai legalitas dalam membentuk RPJMD. Dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah Transisi 2023-2026 :

  1. Dokumen perencanaan jangka menengah selama tidak ada kepala daerah definitif seharusnya tidak ada, karena tidak ada visi dan misi kepala daerah yang perlu dijabarkan, serta tidak ada legitimasi dan legalitas bagi penjabat kepala daerah dalam memnyusun RPJMD.
  2. Penyusunan RKPD dapat merujuk kepada capaian sebelumnnya, arah dan sararan pembangunan dalam RPJPD, dan merujuk pada target pembangunan nasional dalam RKP.
  3. Karena RKPD bukan merupakan terjemahan dan turunan dari visi/misi kepala daerah (bukan turunan RPJMD), maka penyusunan RKPD oleh kepala daerah perlu dikonsultasikan kepada DPRD. Bila mekanisme konsultasi menambah waktu, maka kedudukan KUA dan PPAS harus diperkuat dan dapat mengesampingkan materi RKPD.
  4. RKPD dalam masa transisi tidak perlu memuat IKU dan hanya memuat Indikator kinerja keluaran dan kinerja hasil.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Tripitono Adi Prabowo dengan tema: Skenario Penyusunan Dokumen  Perencanaan Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Sebelum Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam paparannya membahas Penyusunan RPJPD 2025-2045,  Posisi RPJMD Daerah yang: a) Pilkada Serentak 2020; b) Pilkada Serentak sebelum 20243. Penyusunan RKPD, RAPBD, dan KUA-PPAS bagi Daerah yang masa berlaku RPJMD-nya sudah berakhir; Penyusun target, indicator dan penganggaran program/kegiatan berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja pembangunan dan Penjabarkan  RPJPD kedalam target dan indikator Perencanaan Tahunan. Acara Rakor diakhiri dengan sesi tanya jawab. ~ye