- Pokja Kabupaten Purworejo Mengikuti Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Tinjauan Lapangan Guna Persiapan Paparan Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Kepala Bappeda Paparkan Usulan DAK 2022 Pada Rakor DAK Tahun 2021
Berita Terkait
- Pejabat Perencana Bappeda Ikuti Diklat Fungsional Ahli Pertama0
- Penilaian Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- Sosialisasi dan Launching Pengembangan Aplikasi e-Database Sistem Perencanaan Jawa Tengah0
- Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Informasi Laporan Masyarakat (SILAT) BKC Ilegal dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan DBHCHT Kabupaten Purworejo0
- Pra Forum Satu Data Jawa Tengah0
- Lokakarya Lomba Krenova Tahun 20210
- Pembahasan Perbup Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Purworejo0
- Konsolidasi Penyelesaian RPJMD Kabupaten/ Kota dengan Provinsi serta Kemendagri0
- Persiapan Evaluasi Raperda RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-20260
- Pengumuman Seleksi Nominasi Pemenang Lomba Riset Daerah Tahun 20210
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Keterangan Gambar : Peserta menyimak paparan pada Rakor DAK Tahun 2021
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo, Ir. Bambang Jati Asmara, MT, MA memaparkan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 pada Rapat Koordinasi (Rakor) DAK Tahun 2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan di The Rich Hotel Yogyakarta dan berlangsung selama dua hari pada tanggal 23-24 September 2021. Sebagai peserta pada kegiatan tersebut adalah semua Perangkat Daerah pengelola DAK Tahun 2021.
Kepala Bappeda menyampaikan bahwa, sesuai Surat Pengantar Usulan DAK Fisik Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Purworejo, total usulan sejumlah sekitar 523 Miliar Rupiah. "Semua proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi Krisna DAK Fisik, termasuk dokumentasi data dukungnya", kata Beliau. Saat ini pengusulan sedang dalam tahapan Sinkronisasi dan Harmonisasi dengan Kementerian/ Lembaga yang mayoritas dilakukan secara online. Harapannya, pasca proses Sinkronisasi dan Harmonisasi tersebut, alokasi DAK Fisik Tahun 2022 bagi Purworejo tidak berkurang terlalu banyak dari total usulan. Hal ini sangat penting karena DAK Fisik merupakan salah satu penopang utama bagi APBD Kabupaten Purworejo setiap tahunnya.
Selain Kepala Bappeda, paparan juga disampaikan oleh Kepala BPPKAD, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Pembangunan serta Inspektur Kabupaten Purworejo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Drs. Said Romadhon, M.Si pada saat membuka acara menyampaikan bahwa, kitab suci DAK Fisik adalah Rencana Kegiatan (RK), oleh karena itu Perangkat Daerah tidak boleh keluar dari RK supaya tidak ada kendala pada saat penyerapan anggaran. "Pedomani RK dengan cermat, percepat penyerapan anggaran, jangan mengulang kesalahan sebelumnya, pastikan tercapai target waktu, anggaran dan kualitas", perintah Beliau.~rvd