Peningkatan Kompetensi SDM Bappedalitbang dan Pembinaan Manajemen Risiko (MR) Tingkat Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah

By Bidang Rendalev 21 Des 2022, 09:46:22 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Peningkatan Kompetensi SDM Bappedalitbang dan Pembinaan Manajemen Risiko (MR) Tingkat Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah

SLEMAN – Bappedalitbang menyelenggarakan Peningkatan Kompetensi SDM Bappedalitbang dan Pembinaan Manajemen Risiko (MR) Tingkat Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah pada Kamis-Jumat, 15-16 Desember 2022 di The Jayakarta Yogyakarta Hotel, Jl. Raya Solo - Yogyakarta km 8, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Beberapa narasumber dihadirkan sebagai upaya peningkatan komptensi SDM Bappedalitbang serta pembinaan Manajemen Risiko (MR) tingkat pemerintah daerah (lingkup Kabupaten Purworejo) dan perangkat daerah (lingkup OPD Bappedalitbang).

Materi pertama dari BPKP disampaikan mengenai “Manajemen Risiko Sektor Publik” dengan tujuan peserta dapat memahami MR dan mampu menyusunan daftar risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo. Adapun disampaiakan beberapa pokok paparan, antara lain konsep MR (pengertian, tujuan, manfaat, prinsip, dan kamus risiko), hubungan MR dengan GRC dan Line of Defence, sistem informasi MR, penilaian MR, serta catatan hasil reviu MR.

Melalui MR, Pemda dan perangkat daerah dapat memiliki setidaknya 3 manfaat: a) Mengurangi risiko dari setiap kegiatan yang mengandung bahaya, b) Menekan biaya untuk penanggulangan kejadian yang tidak diinginkan, dan c) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai risiko operasi bagi setiap unsur dalam organisasi.

Materi selanjutnya disampaikan mengenai “Peran Bappedalitbang dalam Manajemen Risiko”. Adapun pemaparan kali ini disinggung mengenai struktur MR ISO 31000, struktur MR Pemda, Struktur MR Kabupaten Purworejo, serta Komite Risiko. Kabupaten Purworejo saat ini sedang menyusun rancangan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Hal ini mendasari dari Peraturan Deputi PPKD BPKP Nomor 4 Tahun 2019.

Dalam Komite Risiko, kepala Bappedalitbang bertugas sebagai koordinator (merangkap anggota, bersama kepala perangkat daerah lain). Ketua dalam Komite Risiko ini ialah Bupati. Sebagai koordinator, Bappedalitbang setidaknya memiliki 3 tugas: a) merumuskan kebijakan, arahan serta menetapkan hal-hal terkait keputusan strategis yang menyimpang dari prosedur normal; b) melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan pengelolaan Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah; dan c) membuat laporan triwulanan dan tahunan kegiatan pembinaan pengelolaan Risiko yang disampaikan kepada Bupati c.q. Sekretaris Daerah.

Materi selanjutnya ialah penjelasan dan praktek menyusun kertas kerja manajemen risiko mulai form 1 sampai dengan 10 serta pendalaman materi. Sebagai koordinator (Pemda) sekaligus anggota (perangkat daerah), Bappedalitbang harus dapat menyusun form di tingkat pemerintah daerah dan perangkat daerah, mulai dari Control Environment Evaluation (CEE) sampai pada Pencatatan Kejadian Risiko (Risk Even) dan RTP. Selanjutnya, realisasi pelaksanaan dilakukan monitoring/ pemantauan atas pengendalian internal baik di tingkat Risiko Strategi Pemda, Risiko Strategis Perangkat Daerah, serta Risiko Operasional. ~fid