Penetapan Metadata Indikator Kinerja dalam RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026

By Bidang Rendalev 26 Apr 2022, 09:43:33 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Penetapan Metadata Indikator Kinerja dalam RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026

Bupati Purworejo telah menetapkan Keputusan No. 160.18/289/2022 tentang Penetapan Metadata Indikator Kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 pada 19 April 2022. Indikator kinerja merupakan alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran, hasil dan dampak yang dilaksanakan pemerintah daerah. Bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja dan mewujudkan birokrasi yang bersih, perlu perumusan indikator kinerja yang lebih terukur dan rasional guna akselerasi pencapaian program dan kegiatan pemerintah daerah dalam RPJMD kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026.

Keputusan Bupati ini mengingat UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 25 Tahun 2024, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 18 Tahun 2020, Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Perda Kab. Purworejo No. 11 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026. Dalam keputusan bupati ini, terdapat beberapa lampiran: Metadata Indikator Kinerja Tujuan Daerah, Metadata Indikator Kinerja Sasaran Daerah, Metadata Indikator Kinerja Program Pembangunan Daerah, serta Metadata Indikator Kinerja Program Perangkat Daerah.

Metadata merupakan informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, serta menjadikan suatu informasi mudah untuk dikelola dan digunakan. Dalam SK Bupati ini, penjelasan indikator kinerja RPJMD meliputi  definisi operasional, formula, satuan, serta sumber datanya. ~fid