Koordinasi Percepatan Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten Kota se-Jateng

By bidang_epw 23 Jan 2025, 04:47:36 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Koordinasi Percepatan Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten Kota se-Jateng

Semarang - Bertempat di Ruang Rapat Kalpataru DLHK Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 20 Januari 2024, Kepala Bapperida dan Kepala DLHP Kabupaten Purworejo bersama dengan Kepala Bappeda dan DLH Kabupaten Kota se-Jateng menghadiri Rakor Percepatan Penuntasan Pengelolaan Sampah. Acara tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 perihal Akselarasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional. Pemkab/Pemkot perlu mengambil langkah-langkah percepatan antara lain:

  1. Menyusun roadmap penuntasan pengelolaan sampah di hulu dan di hilir dengan mewajibkan pemilahan sampah dari sumber, penanganan signifikan terhadap sampah organik, menguatkan peran bank sampah dan fasilitas pengelolaan sampah dengan prinsip 3R, serta mendorong penerapan EPR sesuai Permen LHK No 75 Tahun 2019 tentang peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen untuk meningkatkan sirkular ekonomi. 
  2. Melakukan penataan TPA, memperbaiki tata kelola sampah dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum, serta meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah serta membangun industrialisasi pengelolaan sampah
  3. Melakukan percepatan perbaikan TPA dari sistem open dumping menjadi control landfill/sanitary landfill

Dipeghujung acara, Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah menekankan bahwa kunci keberhasilan pengelolaan sampah berbasis masyarakat terintegrasi hulu – hilir dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah.