Kementerian Koordinator Perekonomian Menyelenggaraan Klinik Validasi Rancangan PITTI Sinkronisasi Percepatan Kebijakan SAtu Peta di Tingkat Kabupaten/KOta

By litbang 20 Agu 2019, 11:52:49 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Kementerian Koordinator Perekonomian Menyelenggaraan Klinik Validasi Rancangan PITTI Sinkronisasi Percepatan Kebijakan SAtu Peta di Tingkat Kabupaten/KOta

Keterangan Gambar : Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Membuka Secara Resmi Acara Klinik Validasi Rancangan PITTI


Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 maka Kementerian Perekonomian RI menyelenggarakan kegiatan Validasi Rancangan Peta Indikasi Tumpang Tindih ANtar Informasi Geospasial Tematik (PITTI). Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun ketiga Perpres tersebut dimana pada tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan kegiatan kompilasi yangn nantinya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan integrasi dan Sinkronisasi.

Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah bahwa dalam kompilasi terlah dikumpulkan 85 peta tematik dari 19 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi. Diharapkan dari kebijakan satu peta ini akan tersedia basis data spasial yang dapat dimanfaatkan dengan cara berbagai pakai antar Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini Badan Informasi Geospasial telah menyiapkan satu portal yang dapat dimanfaatkan secara bersama oleh berbagai pihak, meskipun tahapan kebijakan satu peta belum sepenuhnya belum diselesaikan, sehingga pada saat launchingnya disampaikan oleh Presiden untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan yang harus segera dintindaklanjuti salah satunya adalah untuk menyelesaikan PITTI disamping segera memanfaatkan data peta hasil KSP yang telah tersedia dan kolborasi untuk masalah-masalah yang masih terjadi tumpang tindih.

Adapun beberapa program yang telah dilaksanakan memanfaatkan peta yang telah tersedia dari kebijakan satu peta antara lain: pemanfaatan untuk integrasi pembangunan infrastruktur agar dapat dimanfaatkan secara regional dan nasional, online single submission untuk menjamin kemudahan investasi, pengembangan kawasan-kawasan strategis untuk penumbuhan pusat ekonomi dan pertumbuhan baru, hingga pengendalian perkebunan sawit, penyelesaian masalah-masalah agraria dan lain sebagainya.

Permasalahan lain yang masih tersisa adalah belum tersedianya peta batas desa/kelurahan dalam proses kompilasi. Sedangkan pada proses integrasi sudah dilakukan untuk pulau-pulau besar meliputi 74 peta dari 90 peta yang belum terintegrasi.

Pada kesempatan ini, Kemenko Perekonomian memberikan akun sebagai hak akses bagi pejabat Pemerintah Daerah yang telah mendapat mandat dari kepala daerahnya untuk akses website Kebijakan Satu Peta. Saat ini baru 26 Kementerian/Lembaga, 15 dari 34 Pemerintah Provinsi dan 105 dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah mendapatkan hak akses tersebut.

Penyelesaian tumpang tindih informasi geospasial tematik akan memberikan manfaat berupa: legitimasi hukum, penghargaan bagi hak-hak masyarakat, penjaminan kepastian investasi dan memastikan aspek sustainabilitas dalam pembangunan. Kemenko Perekonomian menyampaikan bahwa arahan strategi pengembangan KSP meliputi: penyusunan grand design, peningkatan jumlah peta tematik, peningkatan ketelitian peta dan penyelesaian tumpang tindih. /awn