Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

By Bidang Rendalev 30 Jan 2023, 08:29:22 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

PURWOREJO – Pada 26 Januari 2023, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah diwakili Kabid Inovasi dan Teknologi, Agung Koenmarjono, S.H. menyampaikan Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 pada acara Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2024. Provinsi Jawa Tengah memiliki tujuan “Masyarakat Jawa Tengah yg Semakin Sejahtera dan Lestari” yang didukung oleh 4 sasaran daerah: a) Meningkatnya perekonomian tangguh yg berdaya saing dan berkelanjutan; b) Meningkatnya kualitas SDM yg berdaya saing, berkarakter, dan adaptif; Meningkatnya ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup; serta Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis.

Perencanaan Pembangunan Daerah dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, terukur, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil (outcome), terpadu lintas sektor, inovatif, kreatif, berbasis risiko, dan berbasis riset. Pendekatan yang digunakan adalah money follow program dan program follow result: a) Mengarah pada Prioritas Pembangunan Jateng Tahun2024; b) Mendukung Proyek Strategis Nasional 2024; c) Prioritas kegiatan yang memberikan dampak positif pada masyarakat.

Perencanaan pembangunan daerah harus mendukung akselerasi kebijakan nasional yang meliputi: a) Penurunan Stunting menjadi 14%. Capaian angka prevalensi Stunting Kabupaten Purworejo sebesar 21,3% diatas capaian provinsi yaitu 20,9% dan dibawah capaian nasional sebesar 21,6%; b) Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi 0 persen. Posisi relatif Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Kab Purworejo sebesar 1,08% dibawah angka Prov Jateng dan Nasional; c) Percepatan Eliminasi Malaria. Kabupaten Purworejo menjadi satu-satunya Kabupaten di Jawa Tengah yang belum eliminasi malaria dengan jumlah indigenous/ penularan setempat pada tahun 2022 sebesar 502 kasus; d) Pengendalian Inflasi; e) Implementasi Satu Data Indonesia; serta f) Kondusivitas Wilayah.

Kebijakan Pengembangan Purwomanggung yang memerlukan perhatian adalah: a) Dimensi sumberdaya Manusia  peningkatan rata-rata lama sekolah dan peningkatan aksesibilitas pelayanan Kesehatan; b) Dimensi Perekonomian  pengembangan food estate untuk penguatan ketahanan pangan dan Peningkatan kontribusi pariwisata dalam pengurangan kemiskinan yang fokus pada pengembangan pengelolaan, konektivitas, dan aksesibilitas; dan c) Dimensi SDA LH  Pemenuhan sumber air baku untuk kebutuhan domestik dan pertanian, peningkatan kerjasama antar wilayah dalam penanganan sedimentasi pada DAS, Kelestarian lingkungan terutama penanganan sampah dan limbah, peningkatan kerjasama terkait ketahanan terhadap bencana.

Proses perencanaan agar dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan (pentahelix approach) termasuk diantaranya keterwakilan partai politik, kelompok peduli lingkungan, serta kelompok rentan seperti kelompok perempuan,anak, disabilitas, dan lansia. Perencanaan Pembangunan Daerah agar dapat memperhatikan aspek kewilayahan, mengedepankan riset dan pengembangan sesuai potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Purworejo. ~ar