Expose DED Penanganan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo

By bidang_epw 31 Jan 2020, 13:32:46 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Expose DED Penanganan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo

Pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2020, bertempat di R. Rapat EPW Bappeda Kabupaten Purworejo diselenggarakan Expose DED Penanganan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian pada expose DED penanganan kumuh skala Kawasan adalah sebagai berikut :

  1. Terkait dengan rencana perubahan arah aliran drainase di permukiman RT 05 RW 11, harus didasarkan pada analisis dan perhitungan yang tepat. Utamanya dalam perhitungan elevasi dan jarak, karena jika beda tinggi kecil sedangkan jaraknya jauh maka dimungkinkan akan terjadi genangan jika limpasan air hujan besar. Jika memungkinkan pengukuran elevasi dengan menggunakan alat teodolit, dan bukan menggunakan alat water pass manual sebagaimana yang telah dilakukan. Hal ini untuk menghindari kurang detail/telitinya data back up pengukuran.
  2. Terkait dengan rencana pembangunan TPST yang luasannya tidak emmenuhi standar Permen PU, dan harus dilakukan perubahan rencana yaitu pembangunan TP3R dan Stasiun Pengolahan Antara (SPA), maka Perangkat Daerah terkait diminta untuk melakukan review terhadap dokumen DED dan dokumen UKL/UPL.
  3. Pokja PKP harus segera menyusun masterplan persampahan yang mengacu pada dokumen SSK Sanitasi yang sudah ada.
  4. RAB untuk pembangunan rumah jaga TPST juga dirasa terlalu besar, karena luasnya yang hanya berukuran 1,5 m x 1,5 m. Oleh karena itu dokumen DED TPST sebaiknya perlu direview kembali.
  5. Pada pembangunan pagar railing tepi sungai Kalianyar, sebaiknya antar pagar diberi kolom, sehingga lebih kuat dan aman. Pagar sebaiknya juga menggunakan besi galvanis bukan besi kolom agar lebih aman. Pemasangan pot-pot bunga dari beton sebaiknya dihindari. Diupayakan untuk membuat pulau-pulau taman.
  6. Drainase di depan Kantor Pos sebaiknya juga diberi gril penyaring sampah, untuk menghindari sampah yang masuk ke sungai Kalianyar. Gril penyaring sampah belum dimasukkan dalam RAB.
  7. Perlu adanya justifikasi teknis tentang pembangunan TPS3R dan SPA dari Dinas LH setempat.
  8. Selanjutnya Pokja PKP Kabupaten Purworejo, TMC dan Korkot Kotaku diminta untuk memaparkan DED penanganan kumuh skala Kawasan ke BPPW Provinsi Jateng, untuk selanjutnya akan dipaparkan di Satker IBM Pusat.
  9. Bagi Kabupaten/Kota yang dokumen DED, dokumen UKL/UPL, dan dokumen LARAPnya telah selesai, akan dijadwalkan ikut lelang pada bulan Maret 2020. (/fse)