Sosialisasi Usulan DAK Terintegrasi bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan

By bidang_epw 31 Jan 2020, 13:43:42 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Usulan DAK Terintegrasi bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi DAK Terintegrasi Bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan, yang dilaksnaakan di Jakarta pada tanggal 11-13 Desember 2019. Adapun tindak lanjut dari rapat koordinasi ini yaitu :

  1. Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Purworejo harus segera membuat surat minat Bupati tentang keikutsertaan Program DAK terintegrasi bidang air minum, sanitasi dan Perumahan yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR c.q. Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah paling lambat tanggal 16 Januari 2020.
  2. Menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi yaitu Perda Kumuh, dokumen RP2KPKP, dokumen RISPAM, dokumen SSK Sanitasi, dokumen RAD AMPL, SK Pokja PKP dan AMPL, dan SK Penetapan Lokasi.
  3. Menyiapkan dokumen profil Kawasan berupa baseline air minum, sanitasi, perumahan, numerik kekumuhan dan peta deliniasi.
  4. Menyiapkan data tingkat kekumuhan, SK Penetapan Lokasi dan daerah rawan sanitasi.
  5. Menyusun rencana penanganan Kawasan kumuh, berupa penanganan 7 aspek 19 kriteria, rencana kesiapan lahan, rencana kesiapan lahan baru, rencana sosialisasi, menyusun BA kesepakatan warga, rencana ganti rugi, rencana huntara, menyusun masterplan, siteplan dan DED.
  6. Menyusun rencana keterpaduan program/kegiatan dan timeline kegiatan.
  7. Menyusun rencana pasca konstruksi.
  8. Menyusun proposal usulan DAK integrasi Air Minum, Sanitasi dan Perumahan.

Dokumen proposal beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis harus diterima paling lambat tanggal 11 Februari 2020.

Dari beberapa pertimbangan berdasarkan 7 aspek kekumuhan, RW 12 Kelurahan Purworejo yang diusulkan sebagai lokasi prioritas usulan DAK integrase air minum, sanitasi dan perumahan. Adapun scenario kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu pemukiman kembali (resettlement). Hal tersebut dikarenakan luas lahan tidak mencukupi untuk menampung sejumlah 154 WTP. Adapun lokasi rencana relokasi yang direncanakan ada di RW 03, harus direview terlebih dahulu kesesuaiannya dengan RTRW.(fse/)