Bappeda Selenggarakan Expose Dokumen LARAP untuk Penanganan Kumuh Skala Kawasan

By bidang_epw 31 Jan 2020, 13:35:43 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bappeda Selenggarakan Expose Dokumen LARAP untuk Penanganan Kumuh Skala Kawasan

Penghuni hunian ilegal akan direlokasi ke Rusunawa yang ada di Kelurahan Bayem dengan diberikan dana kompensasi @ sebesar 2,5 juta rupiah untuk biaya bongkar, pindah, dan sewa. Masih ada 1 WTP yang keberatan jika harus pindah ke Rusunawa.

Hunian yang terkena dampak pembangunan pelebaran jalan/drainase, biaya rehab hunian (pengeprasan) sudah terhitung di RAB kegiatan, yang dianggarakan dalam APBD 2020.

Tempat usaha ilegal akan direlokasi dan dipusatkan di lahan sebelah selatan Kantor Bina Marga Kelurahan Kutoarjo dengan diberikan dana kompensasi @ sebesar 2,5 juta rupiah untuk biaya bongkar, pindah, sewa. Status lahan adalah milik Pemda tetapi masih perlu klarifikiasi lebih lanjut, ada 2 usaha bengkel yang masih perlu penyepakatan penempatan di lokasi beru tersebut.

WTP yang terdampak tempat usahanya akan diberikan pembinaan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan dalam hal peningkatan mutu, dan upaya promosi dengan mengadakan event-event atau yang lainnya.

Berkoordinasi dengan pihak PLN dan Telkom karena ada tiang listrik dan tiang telepon yang harus dipindah/digeser. Akses jalan menuju calon lokasi TPST mebutuhkan konsolidasi lahan sebanyak 52 tanah warga, sedangkan kegiatan KT (Konsolidasi Tanah) akan difasilitasi di tahun 2021. Ada beberapa alternatif jalur akses tetapi masih membutuhkan langkah-langkah/proses lebih lanjut. (fse/)