Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan TA 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan TA 2024 Provinsi Jawa Tengah

By Bidang Rendalev 19 Des 2023, 14:55:14 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan TA 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan TA 2024 Provinsi Jawa Tengah

Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Administrasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota TA 2023 sampai dengan Triwulan IV dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota TA 2024 yang bermaksud untuk melaksanakan koordinasi terkait progres pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah hingga Triwulan IV 2023 serta persiapan pelaksanaan Tahun 2024 pada hari Selasa, 05 Desember 2023 bertempat di Graha Solo Raya Surakarta. Rapat koordinasi diselenggarakan dengan peserta dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Dinas Pendidikan, BPKPAD, Bagian Adbang Setda, serta Bappedalitbang. Rapat koordinasi bersifat panel dengan narasumber dari Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

EVALUASI PELAKSANAAN BANKEU TA 2023

Pada Perubahan APBD Provinsi Jateng TA 2023, total alokasi belanja Bantuan Keuangan Provinsi Jateng kepada kabupaten/kota relatif tidak berubah dari semula sebesar Rp 703,176 Miliar menjadi Rp 703,165 Miliar. Terdapat kegiatan 25 Kegiatan di 12 Kabupaten/Kota yang diusulkan pada APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah TA 2023, di mana 4 diantaranya merupakan usulan kegiatan sarpras oleh Kabupaten Purworejo dengan nilai anggaran sebesar Rp 804 juta. Namun pada aplikasi SIVERO, diketahui bahwa usulan kegiatan tambahan oleh Kabupaten Purworejo tersebut masih belum diajukan RKO sehingga mengingat sudah memasuki bulan terakhir di tahun 2023, sehingga dipastikan bahwa kegiatan tersebut akan sulit untuk dilaksanakan.

Berdasarkan hasil evaluasi Biro Bangda Provinsi Jawa Tengah, hingga tanggal 30 November 2023 diketahui bahwa realisasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Jateng kepada kabupaten/kota masih sangat rendah dan belum mencapai target. Realisasi fisik secara keseluruhan berada di angka 85,93% dengan realisasi keuangan sebesar 43,04% yang masih jauh di bawah target sebesar 90% di bulan November. Rendahnya realisasi tersebut didominasi oleh serapan pada kegiatan Sarpras yang belum mengajukan pembayaran tahap kedua serta kegiatan Bankeu yang dialokasikan pada anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Mengingat batas akhir pengajuan penyaluran anggaran Bankeu ke BPKAD Provinsi Jateng adalah tanggal 15 Desember 2023, maka diharapkan Pemerintah Kab/Kota agar segera mengajukan penyaluran anggaran sebelum tanggal dimaksud. Untuk kegiatan termasuk dalam kategori kontrak kritis diharapkan dapat dilakukan percepatan sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal kontrak sebelum akhir tahun anggaran. Apabila terdapat kegiatan yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir TA 2023 atau terjadi putus kontrak, maka perlu dibuat laporan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur Jawa Tengah.

PERSIAPAN PELAKSANAAN BANKEU TA 2024

Dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia Jawa Tengah yang berkualitas dan berdaya saing tinggi maka diperlukan upaya peningkatan kualitas pendidikan masyarakat Jawa Tengah. Upaya peningkatan kualitas pendidikan dilakukan melalui peningkatan kualitas SDM di bidang pendidikan, diperlukan upaya peningkatan sarana prasarana prasarana pendukungnya sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan optimal. Namun demikian, penetapan alokasi bantuan keuangan bidang pendidikan TA 2024 masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Di mana saat ini sedang dilaksanakan penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 terkait dengan menu bantuan keuangan bidang pendidikan TA 2024. Adapun tujuan pemberian bantuan keuangan di bidang pendidikan dimaksudkan sebagai stimulan untuk: Penguatan kapasitas dan tata kelola satuan pendidikan; Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan; Peningkatan kualitas pengembangan kurikulum pendidikan; dan Pembinaan kesiswaan.

Selain pada bidang pendidikan, terdapat pemutakhiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah terkait kegiatan Bantuan Keuangan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPD) sebagai berikut:

  1. Bantuan Koordinasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ SDGs diubah menjadi Bantuan Koordinasi Pendidikan Sepanjang Hayat Untuk Semua;
  2. Keluaran kegiatan TPB/SDGs berupa: (1) Laporan hasil rapat koordinasi antar anggota Kab/Kota; (2) Fasilitasi dan koordinasi; (3) Hasil pengendalian terhadap pelaksanaan program; dan (4) RAD/Laporan tahunan TPB/SDGs diubah menjadi (1) Dokumen rencana aksi strategi penanganan ATS yang bersifat jangka menengah dan (2) Laporan Tahunan Pelaksanaan dan Evaluasi Penanganan ATS;
  3. Bankeu Penanggulangan Masalah Gizi (PMG) yang sebelumnya masuk di dalam bantuan keuangan SPPD diubah menjadi fokus substansi tersendiri.

Dengan demikian, perlu dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan mengingat sudah memasuki bulan terakhir di Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan pedoman dan arahan yang telah disampaikan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota juga diharapkan untuk menyiapkan pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.